BERITAKALTIM.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan penghitungan suara ulang di 147 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilu 2024 di wilayah Kalimantan Timur. Keputusan ini diambil setelah MK menemukan ketidakonsistenan dalam perolehan suara Partai Demokrat dan PAN berdasarkan hasil uji petik acak.
MK memberikan waktu 21 hari sejak putusan diucapkan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan penghitungan ulang surat suara di 147 TPS tersebut. Proses ini harus dilakukan tanpa mengganggu jadwal pelantikan anggota DPR dan agenda ketatanegaraan lainnya.
Menanggapi hal ini, Ketua KPU Kalimantan Timur, Fahmi Idris, menyatakan kesiapan KPU untuk melaksanakan penghitungan ulang sesuai dengan arahan MK.
“Kami akan memilah dan memilih TPS sebelum pelaksanaan penghitungan dengan didampingi oleh Bawaslu, polres, dan peserta pemilu,” ungkap Fahmi Idris saat ditemui di rumah makan Fusia, Samarinda, Sabtu (15/6/2024).
Fahmi menjelaskan bahwa TPS yang diperiksa tersebar di empat gudang. Ia juga mengatakan bahwa kabupaten Mahulu, tidak termasuk dalam 147 TPS itu.
“Sekarang kami mulai memilah dan memilih TPS tersebut sehingga nanti bisa terkumpul sebanyak 41 TPS. Baru kemudian kami akan melakukan perhitungan sesuai dengan jumlah tabel yang terbit, pengecualian untuk kab mahulu karena tidak termasuk dari 147 TPS.” jelasnya.
KPU Kaltim telah mengadakan rapat koordinasi nasional dan mendapat arahan langsung dari anggota KPU RI di Balikpapan terkait langkah-langkah yang harus dilakukan sebelum dan sesudah penghitungan ulang surat suara.
“Kemungkinan besar kita akan lakukan serentak. Kami menunggu surat KPU RI terkait tindak lanjut MK,” tambahnya.
Lebih lanjut, Fahmi memastikan bahwa tahapan KPU yang sedang berjalan tidak akan terpengaruh oleh penghitungan ulang ini.
“Tahapan tetap berjalan, tidak terpengaruh karena kita terbiasa melakukan tahapan beririsan dan berbarengan. Tidak ada kendala apapun,”pungkasnya. #
Reporter: Yani | Editor: Wong
Comments are closed.