BeritaKaltim.Co

Sekda Kota Samarinda: AMDAL Proyek Terowongan Sudah Ada, Tapi Berubah-ubah

BERITAKALTIM.CO – Masalah proyek terowongan Sungai Damak Samarinda yang sedang menjadi polemik kalangan anggota DPRD dan menjadi hits dalam pemberitaan media online, karena belum ada AMDAL, diluruskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Hero Mardanus.

Menurut Hero, dia telah mencek dan mengikuti sejak awal tentang proyek tersebut, bahwa mengenai dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk proyek pembangunan terowongan di Samarinda telah ada sejak awal.

Hanya saja, kata Hero, ada problem dalam realisasi proyek. Dalam pelaksanaan proyek tersebut di lapangan, terjadi banyak perubahan dan revisi yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Hero menjelaskan bahwa awalnya, Dinas PUPR menyatakan bahwa dokumen AMDAL tersebut sudah lengkap.

“Pengakuan dari Dinas PUPR itu dokumen AMDAL-nya sudah lengkap, namun makin kesini memang banyak revisi,” ujar Hero pada saat diwawancarai wartawan Beritakaltim, Sabtu (15/6/2024) malam.

Ketika diminta lebih rinci seperti apa perubahan yang membuat dokumen AMDAL mengalami revisi, Hero mengaku tidak tahu secara detil karena masalah tersebut ditangani oleh Dinas PUPR, sebagai OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang melaksanakan kegiatan proyek itu.

Lebih lanjut, Hero menambahkan bahwa bagi masyarakat atau pihak-pihak yang membutuhkan keterangan lebih jelas terkait revisi dan perubahan dokumen AMDAL ini, sebaiknya langsung menghubungi Dinas PUPR.

“Kalau memang kepengen keterangan yang jelas terkait AMDAL, langsung ke Dinas PUPR,” tutupnya.

Sebelumnya Kepala Dinas PUPR Kota Samarinda, Desy Damayanti, mengatakan, terkait status proyek tersebut secara administratif semua dokumen terkait AMDAL sudah rampung.

“Administrasinya sudah selesai, sidang AMDAL juga sudah dilakukan, namun penyampaian dokumen AMDAL ke anggota dewan belum dilaksanakan,” ujarnya saat usai acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) di Hotel Mercure, Kamis (18/5/2024) lalu.

Desy mengungkapkan bahwa penundaan penyampaian dokumen tersebut disebabkan oleh instruksi dari Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

“Kami menunggu arahan dari Wali Kota Samarinda,” tambahnya. #

Reporter: Sandi | Editor: Wong

 

Comments are closed.