BeritaKaltim.Co

Kakek 84 Tahun Dianiaya Menantu, Pelaku Diamankan di Polres Samarinda

BERITAKALTIM.CO – Konflik antara mertua dan menantu sering terjadi karena perbedaan cara pandang, perbedaan nilai, usia dan budaya bahkan karena perbedaan latar belakang keluarga serta status sosial. Seperti halnya yang dirasakan oleh seorang pria berinisial S yang kerap mendapatkan celaan dari mertuanya yang berusia lanjut.

Celaan tersebut tidak hanya berupa tuduhan penggunaan narkotika, tetapi juga sampai pada aksi usir-mengusir. Konflik ini memuncak menjadi percobaan penganiayaan terhadap sang kakek yang berusia 84 tahun.

Peristiwa mengerikan tersebut terjadi di Jalan Biawan, Gang 10, RT 04, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir pada Senin, 27 Mei 2024, sekitar pukul 13.10 WITA.

“Korban ditemukan dalam keadaan bersimbah darah dan pingsan,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat press release di lobby Polresta Samarinda. Rabu, (19/6/2024).

Menurut Kombes Pol Ary Fadli, kasus ini sempat ramai diperbincangkan di media sosial, memunculkan berbagai spekulasi mengenai lokasi kejadian pemukulan terhadap kakek tersebut.

“Usai kejadian tersebut, penyelidikan segera dilakukan. Kami berhasil menangkap dua pelaku, yaitu S (menantu korban) dan IS (eksekutor),” tuturnya.

Dalam pemeriksaan, S mengaku bertemu dengan rekannya, IS, pada 23 Mei 2024 pukul 05.30 WITA. S curhat kepada IS, yang merasa kesal terhadap mertuanya, WY, karena dituduh menggunakan narkoba dan diusir dari rumah.

“Mendengar keluhan S, IS memberikan saran untuk membunuh WY. S yang terpancing emosi, menyetujui rencana tersebut dan meminta IS sebagai eksekutor dengan imbalan uang senilai Rp 15 juta,” jelasnya.

Setelah menyepakati perencanaan, menantu ini mengantarkan IS ke rumah korban untuk mengetahui keadaan dan kondisi rumah. Pada hari kejadian, IS tanpa diantar S, melakukan aksinya sendiri. IS sempat berbincang dengan korban dan mencari peluang untuk menganiaya WY.

“Bahkan korban sempat makan, minum dan menjalani aktivitas lainnya,” tambah Ary Fadli.

Ketika korban masuk ke kamarnya, IS langsung memukulnya dengan besi dan mencekik hingga pingsan. Setelah itu, IS mengambil uang korban senilai Rp 300 ribu dan kabur.

Motif penganiayaan ini adalah sakit hati menantu karena dituduh menggunakan narkoba dan diusir dari rumah. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 juncto 53 KUHP subsider 365 ayat 1 subsider 355 ayat 1 juncto 55-56, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Tersangka S, selaku menantu korban dan otak perencanaan pembunuhan, mengakui perbuatannya dan menyesal atas tindakan tersebut. Saat ini, polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh fakta yang ada. #

Reporter: Yani | Editor: Wong

Comments are closed.