BeritaKaltim.Co

Parlindungan Dukung Kebijakaan Kewajiban Memiliki BPJS Kesehatan Untuk Pengurusan SIM

BERITAKALTIM.CO  – Dewan mendukung adanya kebijakan kepolisian pusat terkait Peraturan Polri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang kewajiban memilki BPJS Kesehatan untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru maupun perpanjangan.

Hal ini dikemukakan oleh Anggota DPRD Kota Balikpapan Parlindungan Sihotang saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Rabu (19/6/2024).

Pemberlakuan syarat BPJS kesehatan , rencananya akan diterapkan mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah Polda, salah satunya di daerah Polda Kaltim.

” Itu kebijakan sudah bagus, Itu sudah persyaratan dari kepolisian pusat, dan mungkin ada kaitannya dengan sistem satu identitas yang bisa mengakses ke semua lini, contohnya KTP dan lainnya,” ucap Perlindungan.

Politisi Partai Nasdem ini mengatakan, bahwa persyaratan wajib memiliki BPJS itu sudah menjadi persyaratan umum. Karena sesuai instruksi Presiden, semua warga negara Indonesia wajib memiliki BPJS Kesehatan.

Kalaupun ada tunggakan dari peserta BPJS, disarankan agar warga tersebut melakukan penyelesaian lebih dulu sebelum melakukan mengurus SIM, mengingat kebijakan yang dilakukan masih terus berlanjut.

“Jadi polisi bukan menghambat pengurusan pembuatan SIM, tetapi ini salah satu untuk pengawasan dan informasi kepada masyarakat ketika masih memiliki tunggakan BPJS,” jelasnya.

Perihal BPJS Kesehatan tidak mengcover terjadinya laka tunggal dan lainnya, Parlindungan katakan, dengan adanya kepolisian bekerjasama dsngan BPJS Keseharan maka mempermudah masyarakat dalam pengurusan . Karena alur melakukan pengurusan ke jasa raharja sangat sulit, sementara korban membutuhkan penanganan cepat.

“Karena selama ini untuk kecelakaan harus meminta keterangan dari jasa raharja dengan berita acara. Hanya saja tidak semua bisa di cover, dan ada ketentuan yang ditanggung,” terangnya.

Menurutnya aturan baru ini memberikan nilai tambah dan lebih untuk masyarakat. Dari segi perlindungannya, agar semua warga yang beraktifitas di jalan raya bisa tercover asuransi kesehatannya.

Namun sampai sejauh ini, belum ada sosialisasi dari BPJS Kesehatan. Diharapkan informasi ini bisa segera disampaikan ke masyarakat.

“Dan akhir bulan saya akan mengajukan lagi ke komisi untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan BPJS Kesehatan dan Satlantas Polresta Balikpapan,” paparnya. #

Reporter: Thina | Editor: Wong

Comments are closed.