BeritaKaltim.Co

Pemerintah Kota Samarinda Usulkan Perda Pengaturan Transportasi

BERITAKALTIM.CO – Pemerintah Kota Samarinda telah mengajukan usulan Peraturan Daerah (Perda) baru mengenai pengaturan transportasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Dinas Perhubungan (Dishub).

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Laila Fatihah menjelaskan bahwa dalam pertemuan pertama yang diadakan, pihaknya mengapresiasi langkah ini sebagai upaya untuk memperkuat landasan hukum bagi tindakan yang dilakukan Dishub.

“Kami mengapresiasi usulan ini untuk mengatur transportasi di Kota Samarinda. Saat ini, Dishub belum memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk mengambil tindakan seperti penggembosan ban kendaraan yang parkir sembarangan. Tanpa dasar hukum yang kuat, tindakan mereka dapat digugat oleh masyarakat,” jelas Laila pada saat diwawancarai, Rabu (19/6/2024).

Namun, meskipun langkah ini diapresiasi, ada beberapa pasal dalam draft Perda yang masih perlu disempurnakan.

“Kami mengembalikan draft ini kepada Dishub dan bagian hukum untuk dibahas lebih lanjut. Sebagai instansi yang berwenang, Dishub harus memasukkan masukan dari naskah akademik dan pandangan bagian hukum. Jangan sampai bagian hukum membuat aturan berdasarkan pemikiran sendiri tanpa mempertimbangkan masukan dari Dishub,” tambahnya.

Laila menambahkan bahwa mereka telah memasukkan beberapa penjelasan dalam naskah akademik yang mendasari pengajuan Perda ini. Namun, ia menyatakan bahwa draft tersebut belum sepenuhnya jelas dan perlu dikembalikan untuk dilengkapi.

“Kami berharap semua yang belum termaktub dalam pasal-pasal draft ini dapat dimasukkan pada pertemuan berikutnya. Secara garis besar, draft ini sudah bagus, namun masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki,” terangnya.

Salah satu kekhawatiran utama yang disampaikan adalah bahwa aturan yang dibuat jangan sampai memberatkan masyarakat.

Lebih lanjut, ia juga mengutarakan jika ada aturan yang dirasa memberatkan masyarakat harus mencari solusinya. Kami perlu mengetahui dasar hukum dari tindakan seperti penggembosan atau penggembokan kendaraan, sehingga bisa disampaikan kepada masyarakat dengan jelas.

Pertemuan ini merupakan langkah awal dalam proses pengesahan Perda transportasi yang diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang jelas bagi Dishub untuk menertibkan lalu lintas dan parkir di Kota Samarinda.

Pembahasan lebih lanjut diharapkan dapat menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada dalam draft sehingga aturan yang dihasilkan tidak hanya efektif tetapi juga adil bagi seluruh masyarakat. #

Reporter: Sandi | Editor: Wong

 

Comments are closed.