BeritaKaltim.Co

Program MLT BPJS Ketenagakerjaan Solusi Pembiayaan Perumahan bagi Peserta

BERITAKALTIM.CO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah lama menyelenggarakan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) untuk memfasilitasi pembiayaan perumahan bagi para pesertanya. Program ini kembali ramai diperbincangkan setelah adanya BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat), namun kedua program tersebut tidak memiliki hubungan langsung.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Samarinda, Agus Dwi Fitriyanto, menjelaskan bahwa MLT memberikan tiga fasilitas utama pembiayaan uang muka perumahan, KPR, dan renovasi rumah. Untuk mengakses MLT, peserta harus telah mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun dan terdaftar dalam program Jaminan Hari Tua (JHT).

“Program ini memanfaatkan keuntungan dari JHT yang dikembalikan kepada peserta,” ujar Agus Dwi pada saat diwawancarai, Kamis (20/6/2024)

“Peserta yang hanya terdaftar dalam jaminan kecelakaan kerja atau kematian belum bisa mengikuti program ini. Namun, jika sudah terdaftar di JHT, mereka dapat memanfaatkan MLT,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Manfaat MLT sangat beragam. Pertama, peserta dapat mengajukan pembiayaan uang muka perumahan. Kedua, mereka dapat mengakses KPR dengan bunga lebih rendah, proses lebih mudah, dan DP lebih ringan. Ketiga, peserta bisa mendapatkan pembiayaan untuk renovasi rumah. Syarat utama untuk KPR dan uang muka adalah belum memiliki rumah sendiri.

“Semua informasi dan pengajuan bisa diakses melalui aplikasi JMO. Peserta cukup menginstall aplikasi ini dan memilih fasilitas perumahan yang diinginkan,” jelasnya.

“Fasilitas ini termasuk bunga pinjaman rendah, pilihan rumah KPR, dan pinjaman uang muka perumahan hingga Rp 150 juta,” terangnya.

Selain itu, ada juga BPJS Ketenagakerjaan juga menawarkan kemudahan dengan bekerja sama dengan Bank BTN.

“Mekanismenya sederhana, peserta cukup mengajukan ke Bank BTN, yang kemudian akan memverifikasi kelayakan administrasi dan finansial. Jika memenuhi syarat, pengajuan akan diproses dan disetujui oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Program MLT juga mencakup pinjaman renovasi rumah dengan maksimal Rp 200 juta dan jangka waktu hingga 15 tahun.

“Suku bunga yang dikenakan adalah BI Revo rate + maksimal 3%, yang lebih murah dibandingkan suku bunga KPR umumnya,” ungkapnya.

MLT ini berbeda dengan BP Tapera yang memerlukan iuran khusus. MLT menggunakan hasil pengembangan dari bunga JHT yang dikembalikan kepada peserta dalam bentuk pembiayaan perumahan.

“Kami berharap peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memanfaatkan program ini untuk meningkatkan kesejahteraan mereka melalui kepemilikan rumah,” tutupnya. #

Reporter: Sandi | Editor: Wong

 

Comments are closed.