BeritaKaltim.Co

Sekretaris Kecamatan Muara Jawa Buka Sosialisasi PLID

BERITAKALTIM.CO-Sekretaris Kecamatan Muara Jawa Eko Kasianto membuka sosialisasi Pengelolaan Layanan Informasi Publik (PLIP) di Kecamatan Muara Jawa.

Event tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (20/6/2024).

Hadir dalam event tersebut Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Sofyan Agus, Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo yang sekaligus Moderator Syamsul, Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo selaku Narasumber Zainul Effendi Joesoef, Sekretaris Camat Muara Jawa Eko Kasianto beserta jajaran, seluruh Lurah dan para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di wilayah Kecamatan Muara Jawa.

Sekretaris Camat Muara Jawa Eko Kasianto dalam sambutannya menyampaikan bahwa PLIP memerlukan perlakuan khusus yang harus menjadi perhatian kita bersama, dan bagaimana cara pengelolaannya. Semoga kami mendapatkan informasi yang jelas dan dapat termanfaatkan dengan baik.

Diharapkan Eko Kasianto melalui event tersebut para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di wilayah Kecamatan Muara Jawa, dapat memahami tata cara memberikan Informasi yang sesuai dengan SOP sesuai Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kukar Sofyan Agus menyampaikan bahwa PPID Kabupaten diampu oleh Dinas Kominfo Kukar, sedangkan PPID Pembantu atau PPID Pelaksana berada di setiap OPD yang ada di wilayah Kukar.

“Tugas kami juga menjalankan PPID, dan apabila kami tidak melakukan sosialisasi, otomatis PPID di Kukar tidak berjalan dengan sebagaimana mestinya,” kata Sofyan Agus.

Diharapkan Sofyan Agus, melalui sosialisasi ini, amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik tersampaikan dan dapat dilaksanakan. Diharapkan PPID Pelaksana tahu informasi yang boleh dan tidak boleh diberikan.

Sementera Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo Kukar Zainul Effendi Joesoef selaku narasumber menyampaikan, bahwa Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah produk reformasi yang berorientasi pada keterbukaan, demokratisasi, dan berorientasi pada kepentingan publik.

“Kegiatan PLID merupakan kewajiban Badan Publik untuk pemenuhan terhadap hak publik untuk mendapatkan akses dan informasi publik yang dibutuhkannya dan hal itu dijamin dalam konsitutusi,” ujar Zainul Effendi Joesoef.

Diskominfo, lanjut Zainul Effendi Joesoef sebagai leading sector kegiatan PPID di Kabupaten berkewajiban menyampaikan amanat UU KIP kepada seluruh Badan Publik untuk melaksanakan kewajibannya.#

Editor: Hoesin KH|Adv|Diskominfo Kukar

Comments are closed.