BeritaKaltim.Co

Sekda Buka Penilaian SPIP Pemkab Kukar Dengan Aplikasi SPIP e-integrity

BERITAKALTIM.CO-Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono membuka Pelaksanaan Penilaian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi.

menggunakan aplikasi SPIP e-integrity, Finalisasi Kertas Kerja, kesesuaian data dukung, dan penyusunan laporan pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Terintegrasi dan Laporan Penjaminan Kualitas di lingkungan Pemkab Kukar, Minggu (23/6/2024) di Hotel Mercure, Samarinda.

Hadir pada acara itu Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Dafip Haryanto, Inspektur Daerah Kukar, pendamping dari BPKP Provinsi Kalimantan Timur, Asesor Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Pemerintah Daerah, Asesor Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Perangkat Daerah, Tim Penjamin Kualitas dari Inspektorat Daerah dan Tim Fasilitasi Penyelenggaraan SPIP Pemerintah Daerah dari Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah.

Sunggono mengatakan, Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi, yang dilaksanakan pada hari ini, sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, dan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Dimana setiap entitas pemerintah daerah diwajibkan menyelenggarakan sistem pengendalian intern yang pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Kepala BPKP Nomor 5 Tahun 2021, tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi Pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, dilakukan setiap tahun sebagai parameter keberhasilan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern yang dilaksanakan.

Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi, oleh pemerintah daerah yang dilaksanakan pada tanggal 23–24 Juni 2024 ini sangat penting bagi pemerintah daerah untuk dilaksanakan, karena telah menjadi indikator keberhasilan pembangunan daerah, dimana nilai level SPIP Pemerintah Daerah ditargetkan berada pada level 3 (tiga) dan keberhasilan pelaksanaan kegiatan ini merupakan salah satu indikator pemberian reward dalam perhitungan pembayaran tunjangan tambahan penghasilan bagi ASN Kukar.

Lebih lanjut, Penilaian Evaluasi Maturitas Penyelenggaraan SPIP Pemerintah Daerah, mulai tahun ini telah menggunakan Aplikasi SPIP e-integrity.

Selaku koordinator penanggungjawab penyelenggaraan SPIP Pemerintah daerah Kukar. Sekda sangat menyambut baik penggunaan aplikasi ini, karena dengan menggunakan aplikasi, maka sesuatu yang tadinya dikerjakan dengan memerlukan waktu yang lama dan mengumpulkan banyak dokumen menjadi lebih mudah, cepat dan praktis, sehingga tim satgas dan tim asesor perangkat daerah dan asesor pemerintah daerah dapat lebih efisien dan efektif dalam melaksanakan penilaian SPIP.

Terkait dengan pelaksanaan penilaian mandiri SPIP dengan menggunakan Aplikasi e-integrity ini, Sunggono berharap dan berpesan kepada Tim Asesor SPIP OPD dan Asesor SPIP Pemda untuk mempelajari dan memahami petunjuk teknis penilaian SPIP e-integrity yang disampaikan oleh Narasumber dari BPKP, dan segera ditanyakan jika terdapat sesuatu hal yang belum dimengerti.

Menyiapkan semua dokumen dan kertas kerja yang akan diperlukan dalam penggunaan Apikasi ini.

Diharapkan pada saat pengisian kertas kerja dan dokumen data dukung yang diperlukan agar adalah gambaran pelaksanaan SPIP di perangkat daerah masing-masing, sehingga penilaian ini menghasilkan rekomendasi perbaikan tatakelola system pengendalian intern pemerintah daerah Kutai Kartanegara.

Selain itu Sekda juga berpesan kepada tim penjamin kualitas dari unsur inspektorat daerah, untuk melakukan koreksi hasil penilaian Asesor PM SPIP Pemerintah Daerah, sesuai dengan dokumen data dukungnya dan menambahkan hal-hal apa yang perlu diperbaiki yang belum disajikan dalam laporan hasil penilaian PM Asesor Pemerintah Daerah.

“Sehingga laporan PM SPIP yang akan disampaikan kepada Tim Evaluator SPIP BPKP Klaltim memiliki akuntabilitas dan dapat memberikan rekomendasi sebagai area of improvement (AUI) yang benar-benar diperlukan oleh Pemerintah daerah dalam penyelenggaraan tatakelola pemerintahan yang efektif, efisien, handal dalam pelaporan keuangan dan pengelolaan asset daerah serta patuh kepada peraturan perundang-undangan dalam pencapaian tujuan Pemerintah Daerah,” kata Sunggono.#

Editor: Hoesin KH|Adv|Diskominfo Kukar

Comments are closed.