BeritaKaltim.Co

Pelaku Curanmor di Samarinda Mengaku Uangnya untuk Biaya Anak Sekolah di Jawa

BERITAKALTIM.CO – Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Samarinda Ulu, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengungkapkan berhasilnya pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Jalan P Suryanata, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu.

Kasus ini berawal dari seseorang menjalankan aksinya dan kepergok warga pada tanggal 12 Juni 2024. Setelah itu polisi mengamankan seorang pelaku berinisial SH, seorang pria berusia 59 tahun.

“Ini agak unik karena pelaku berusia 59 tahun dan bekerja sendirian dalam melaksanakan aksinya,” ungkap Kombes Pol Ary Fadli, Senin (24/6/2024).

Pelaku SH diketahui berasal dari Desa Kedung Klaten, Kecamatan Taban, Kabupaten Barito Kuala. Dalam aksinya, pelaku berhasil mencuri 21 unit sepeda motor di berbagai lokasi, tidak hanya di Samarinda Ulu tetapi juga di wilayah Pinang, Kecamatan Kunjang, dan Palaran.

“Modus yang digunakan oleh pelaku adalah mencuri kendaraan roda dua yang kuncinya tidak dicabut oleh pemiliknya,” jelas Kombes Pol Ary Fadli.

Seluruh hasil curian kemudian dijual kepada pekerja di perkebunan dengan alasan bahwa kendaraan tersebut masih dalam status leasing atau kredit. Harga jual berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp5 juta per unit.

Menurut penyelidikan, aksi pencurian ini telah dilakukan sejak tahun 2023. SH bukan seorang residivis dan bekerja sendiri tanpa komplotan.

“Setiap kali berhasil mencuri, pelaku langsung menjual kendaraan hasil curiannya,” terangnya.

Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Dalam keterangannya, pelaku SH mengatakan bahwa uang hasil penjualan kendaraan curian digunakan untuk kehidupan sehari-hari dan dikirimkan kepada keluarganya di Jawa.

“Saya hidup sendirian di Samarinda, dan sebagian uang dikirim untuk anak saya yang baru lulus SMK,” ujar SH.

Pelaku juga mengungkapkan bahwa aksinya selalu dilakukan pada malam hari karena keterbatasan penglihatan akibat faktor usia yang hampir mencapai 60 tahun.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polresta Samarinda untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengingatkan masyarakat agar selalu mencabut kunci kendaraan saat diparkir guna mencegah tindak pencurian serupa di masa mendatang. #

Reporter: Yani | Editor: Wong

Comments are closed.