BeritaKaltim.Co

Pendapat Akhir Wali Kota Tentang Raperda Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

BERITAKALTIM.CO – DPRD Bontang menggelar rapat paripurna ke-8 masa sidang III dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Raperda Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Selasa (25/6/2024).

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Bontang Basri Rase menyampaikan pendapat akhir terhadap raperda tersebut, ia mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab.

“Menetapkan pelaksanaan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga; dan sosialisasi, advokasi, dan koordinasi pelaksanaan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sesuai dengan kebutuhan, aspirasi, dan kemampuan masyarakat setempat, yang diatur dengan peraturan daerah,”ujarnya.

Selain itu, berdasarkan kewenangan daerah sebagaimana dimuat dalam Lampiran huruf N Undang- Undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah menyebutkan bahwa kewenangan Pemerintah Daerah dalam Sub Urusan Keluarga Sejahtera meliputi:

“pelaksanaan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga. pelaksanaan dan peningkaran peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat daerah kabupaten / kota dalam
pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga,”ungkapnya.

Kata dia, berdasarkan ketentuan Pasal 47 Undang- Undang NO 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga yang ditujukan untuk mendukung keluarga agar dapat melaksanakan fungsi keluarga secara optimal.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan pembinaan keluarga, pembinaan ketahanan, dan kesejahteraan keluarga dilaksanakan untuk peningkatan kualitas anak, kualitas remaja, kualitas hidup lansia, pemberdayaan keluarga rentan, peningkatan kualitas lingkungan keluarga, peningkatan akses dan peluang terhadap penerimaan informasi dan sumber daya ekonomi melalui usaha mikro keluarga.

“Pengembangan cara inovatif memberikan bantuan yang lebih efektif bagi keluarga miskin, dan penyelenggaraan upaya penghapusan kemiskinan terutama bagi perempuan yang berperan sebagai kepala keluarga,” terangnya.

Kemudian, berpedoman pada ketentuan Pasal 4 Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengukuran Keberhasilan Pembangunan Keluarga melalui Indeks Pembangunan Keluarga, terdapat 8 fungsi keluarga.

“Yakni fungsi agama, sosial budaya, cinta kasih, sosialisasi, perlindungan, reproduksi, pendidikan, ekonomi dan fungsi pembinaan lingkungan yang dilakukan melalui pendekatan siklus atau kehidupan mulai dari balita, anak, remaja, hingga lanjut usia,”paparnya.

Basri juga menjabarkan tanggung jawab Pemerintah daerah dan melaksanakan kewenangan daerah, subtansi materi dalam pengaturan Raperda. Meliputi. Pelaksanaan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, sosialisasi, advokasi, dan koordinasi pelaksanaan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sesuai dengan kebutuhan, aspirasi, dan kemampuan masyarakat Kota Bontang.

Pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga melalui koordinasi, advokasi dan sosialiasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pemberian penghargaan, peran serta masyarakat melalui penyuluhan keluarga berencana dan pembinaan kepesertaan keluarga berencana.

“Kemudian pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, dan penyebarluasan data dan informasi serta dianalisis
berdasarkan kecamatan dan kelurahan untuk keperluan perbandingan pengelolaan kependudukan antarwilayah dalam bentuk laporan neraca kependudukan dan pembangunan,” sebutnya.

Basri menambahkan, pihaknya setuju Raperda tersebut ditetapkan jadi Perda sebagai payung hukum untuk dipedomani perangkat daerah dalam melaksanakan urusan sesuai kewenangan masing-masing urusan pemerintah daerah.

“Saya tekankan kepada Kepala Perangkat Daerah penanggung Jawab pelaksanaan Peraturan Daerah ini agar melaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Selanjutnya, perwali segera disusun dan dilakukan pembahasan dan ditetapkan sesuai ketentuan perundang – undangan,” tutupnya.  #

Reporter: Nurdin | Editor: wong | ADV Kominfo Bontang

Comments are closed.