BeritaKaltim.Co

Pemkab Kukar: Kartu Kredit Pemda Jadi Solusi Belanja Kecil

BERITAKALTIM.CO-Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar), Kalimantan Timur, menyatakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) merupakan solusi untuk belanja kecil seperti untuk perjalanan dinas maupun belanja makan minum melibatkan UMKM.

Keberadaan Kartu Kredit Pemda atau KKPD dapat memperlancar tugas organisasi perangkat daerah (OPD), karena dengan pembayaran nontunai ini, maka pekerjaan tetap berjalan tanpa harus menunggu proses pencairan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang membutuhkan waktu cukup lama.

“Pemkab Kukar sudah lama melakukan inisiasi KKPD, yakni dari tahun 2023 hingga prosesnya sampai Januari 2024, bahkan sudah sampai pada pengusulan administrator penetapan pemegang OPD,” ujar Asisten III Setkab Kukar Dafip Haryanto di Tenggarong, Minggu (30/6/2024), mengutip Antara News Kaltim.

KKPD lanjut Dafip Haryanto, merupakan bagian dari upaya percepatan transaksi elektronik di pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sehingga hal ini juga merupakan bagian kampanye belanja nontunai.

“Pemkab Kukar sudah siap sehingga akan diberlakukan secepatnya, apalagi SK pemegang KKPD setiap perangkat daerah sudah ada. Sedangkan untuk tahapan menuju penggunaan KKPD sudah dilakukan, termasuk penetapan Keputusan Gubernur Kaltim tentang batas uang ketersediaan untuk perangkat daerah,” jelas Dafip Haryanto.

Pemerintah Provinsi Kaltim pun, lanjut Dafip Haryanto dua hari lalu telah meluncurkan KKPD dengan menghadirkan perwakilan dari 10 kabupaten/kota se- Kaltim, termasuk Pemkab Kukar yang saat itu hadir.

“Setelah peluncuran, maka dilakukan pertemuan teknisi mengenai cara penggunaan KKPD. Hal yang pasti, kartu ini untuk memudahkan percepatan perputaran perekonomian, jadi belanja makan minum misalnya, bisa dilakukan kas melalui KKPD,” papar Dafip Haryanto.

ditekankan Dafip Haryanto, tujuan KKPD adalah untuk meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, termasuk memperhatikan asas keadilan dan kepatutan dan azas manfaat.

Penggunaan KKPD tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 79 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan KKPD dalam pelaksanaan APBD.

Dalam pasal 4 peraturan ini disebut, KKPD adalah kartu kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja, dibebankan pada APBD, setelah kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi oleh bank penerbit sesuai dengan kewajiban pada waktu yang disepakati.

Sedangkan satuan kerja perangkat daerah wajib melunasi pembayaran sesuai pada waktu yang disepakati dengan pelunasan pembayaran sekaligus.#

Hoesin KH|Adv|Diskominfo Kukar

Comments are closed.