BERITAKALTIM.CO – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang melakukan Rapat Kerja terkait Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Wakaf Produktif
Wakil Ketua Komisi III Abdul Malik mengatakan, sebenarnya dari undang – undang wakaf tidak ada mandatori untuk kaitan dengan Perda. Namun, DPRD berinisiatif membuat Perda Wakaf ini mengacu pada fakta yang kerap terjadi di lapangan
“Misal ada rumah ibadah diwakafkan pada zaman kakeknya tidak masalah, namun dikemudian hari anak cucunya mempermasalahkan, Contoh lainnya wakaf pemakaman umum juga sering digugat ke pengadilan, maka kami merasa permasalahan wakaf perlu untuk dibahas,” ungkap Abdul Malik usai Rapat Kerja Raperda, Senin (15/07/2024).
Lebih jauh ia katakan masyarakat yang paham hukum harusnya tahu apa yang berkaitan dengan hukum wakaf seharusnya tetap dijaga manfaatnya, terlebih lagi wakaf sangat berkaitan erat dengan ketertiban umum, baik itu tentang persoalan harta mau pun perdagangan dll.
Menurut Politisi Partai Keadilan Sosial (PKS) ini untuk memaksimalkan peran Badan Wakaf Indonesia memang perlu dibuatkan payung hukum, sehingga ada yang menjadi acuan ketika ada permasalahan muncul dikemudian hari
“Selain untuk mendalami peran Badan Wakaf Indonesia perda ini juga untuk ketertiban umum agar masyarakat akan lebih paham dengan aturan,” ujarnya
Sementara untuk tahapan Raperda ini melewati beberapa proses dari Pengusulan Judul, Naskah Akademik, Harmonisasi seiring dengan peraturan perundang – undangan dan terakhir merupakan induk pembahasan yakni pembahasan Bab dari pasal raperda
“Rapat hari ini kita sudah membahas dari presentase, progres raperda ini kira – kira sudah 60 persen kurang lebih, tinggal dua sampai tiga kali pertemuan lagi kemudian akan kelar dan siap diharmonisasikan ke kemenkumham. Semoga diakhir periode ini bisa rampung dan Semoga menjadi amal Jariyah,” harapnya. #
Reporter: Saipul | Editor| Wong | ADV DPRD Bontang
Comments are closed.