BERITAKALTIM.CO – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang melanjutkan godok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pemberdayaan Wakaf Produktif
Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang Abdul Malik mengatakan dari segi pembahasan raperda ini sudah selesai, tinggal ditindak lanjuti Bagian Hukum Sekretaris Daerah dan Bagian Hukum Sekretaris Dewan untuk proses Harmonisasi
“Alhamdulillah, tahap pembahasan pasal per pasal dengan tim asistensi Raperda sudah selesai, tinggal menunggu proses harmonisasi,” ungkapnya usai Rapat, Selasa, 16/07/2024
Lebih jauh dirinya mengatakan bahwa raperda yang berisikan 20 pasal dan ada 7 bab ini merupakan gagasan DPRD Bontang yang mana Raperda ini juga mengacu pada Undang-Undang (UU) wakaf
“Tujuan perda ini dibuat untuk menghindari persengketaan Wakaf. Seperti yang biasa terjadi di masyarkat,”terangnya
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mengungkapkan proses yang harus dilalui Raperda tersebut masih ada beberapa tahap sebelum disahkan dalam sidang paripurna
“Jadi usai dari rapat tadi, akan kita harmonisasi kan ke Kemenkumham, lalu tahap selanjutnya di fasilitasi ke biro hukum, terakhir akan di paripurnakan,” ujarnya
Dia juga berharap dengan dibuatnya perda wakaf ini. Kedepannya, bisa menjadi acuan bagi masyarakat ataupun pemerintah terkait permasalahan wakaf
“Tidak sedikit persoalan wakaf yang jadi masalah di masyarakat, itu kerena regulasinya masih terlalu umum, jadi perlu dibuatkan dengan regulasi di tingkat daerah seperti Raperda ini, semoga bisa bermanfaat untuk kedepannya,” tutupnya.
Wartawan : Ipul | Editor: Wong | ADV DPRD Bontang
Comments are closed.