BeritaKaltim.Co

Selebgram Bontang Tersangka Promosi Situs Judi Online, Andi Faiz: Harus Dapat Pembinaan

BERITAKALTIM.CO – Selebgram asal Kota Bontang kini menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setempat. Selebgram tersebut diduga mempromosikan situs judi online di media sosial,

Kasus ini menarik perhatian banyak pihak, termasuk Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam.

Andi Faiz menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus ini. Ia menekankan pentingnya peran pemerintah dalam memberikan pembinaan kepada para pelaku, terutama yang berpengaruh seperti selebgram, yang memiliki pengaruh besar terhadap masyarakat, terutama generasi muda.

“Kita sangat prihatin dengan kejadian ini. Selebgram memiliki pengikut yang cukup banyak, khususnya dari kalangan anak muda. Ketika mereka mempromosikan hal-hal yang melanggar hukum, seperti judi online, dampaknya bisa sangat besar. Oleh karena itu, selain penegakan hukum, kita juga perlu memberikan pembinaan kepada yang bersangkutan,” ujarnya saat disambangi awak media di Sekretariat DPRD Kota Bontang, Rabu (24/07/2024),

Pria yang akrab dengan sapaan Bang Faiz ini juga menambahkan bahwa pemerintah Kota Bontang harus memberikan dukungan dalam bentuk pembinaan dan edukasi kepada selebgram tersebut. Ia berharap langkah ini dapat menjadi pembelajaran bagi yang bersangkutan dan masyarakat luas untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

“Kita harap pelaku diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri. Pemerintah Kota Bontang harus menyediakan program pembinaan yang bisa membantu mereka memahami dampak dari tindakan mereka dan bagaimana berkontribusi positif dalam masyarakat,” tambahnya.

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pengguna media sosial, untuk lebih waspada dan kritis terhadap konten yang mereka konsumsi dan bagikan.

“Terutama anak muda, harus lebih kritis dan selektif dalam menerima informasi di media sosial. Jangan mudah terpengaruh oleh konten yang hanya mengejar popularitas tanpa mempertimbangkan dampak negatifnya,” tegas Andi Faizal.

Dengan meningkatnya kasus-kasus serupa, Faiz berharap penegakan hukum harus tegas dan memberikan pembinaan yang efektif agar dapat mencegah kejadian serupa di kemudian hari.

“Kita harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan digital yang sehat dan aman bagi masyarakat, khususnya anak muda,” pintanya.

Kasus ini menambah daftar kasus pelanggaran hukum yang melibatkan selebritas media sosial di Indonesia. Pihak kepolisian Kota Bontang menyatakan bahwa selebgram yang menjadi tersangka telah melanggar hukum terkait promosi judi online,

Tersangka SBI (Inisial) dijerat pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU nomor 1 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. #

Reporter: Ipul | Editor: Wong | ADV DPRD Bontang

Comments are closed.