BERITAKALTIM.CO – Anggota Komisi I DPRD Bontang, Adrofdita, menekankan pentingnya pemerintah menjadi contoh terbaik dalam melaksanakan kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas.
Adrof mengatakan itu juga tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yakni untuk memberikan kesetaraan yang lebih besar bagi penyandang disabilitas di Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Selain itu, Raperda ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa kewajiban ini tidak hanya menjadi tanggung jawab sektor swasta tetapi juga dilaksanakan dengan baik oleh instansi pemerintah dan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Bontang.
“Kami berharap pemerintah harus menjadi pelopor dalam melaksanakan kewajiban ini. Memberikan kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas untuk bekerja sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2016 adalah langkah penting,” tegas Adrofdita saat di sambangi awak mediandi Sekretariat DPRD Bontang, Rabu (24/07/2024).
Politisi PKS ini menjelaskan bahwa inisiatif pembuatan raperda ini didorong oleh kebutuhan mendesak untuk memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi penyandang disabilitas. Raperda ini diharapkan mampu menjamin hak-hak mereka, terutama dalam hal kesempatan kerja dan aksesibilitas di berbagai sektor.
“Kami menerima keluhan dari berbagai pihak dan itu menjadi dasar pertimbangan kami untuk merumuskan raperda ini. Kami ingin memastikan bahwa penyandang disabilitas mendapatkan perlindungan dan hak-hak mereka terpenuhi,”ungkapnya.
Adrofdita menegaskan bahwa DPRD Bontang akan terus mengawal proses penyusunan dan pengesahan raperda ini untuk memastikan bahwa peraturan daerah (perda) yang dihasilkan efektif dalam melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas di Kota Bontang.
“Dengan begitu, kita berharap hak-hak masyarakat penyandang disabilitas akan lebih terlindungi dan mereka dapat berpartisipasi secara penuh dalam kehidupan sosial dan ekonomi,” harapnya.
Diketahui, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diwajibkan mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak dua persen dari total pegawai. #
Reporter: Ipul | Editor: Wong | ADV DPRD Bontang
Comments are closed.