BERITAKALTIM.CO-Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Distransnaker) Kabupaten Nunukan, menyiapkan rusunawa untuk menerima dan menampung Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang dipulangkan dari Malaysia melalui Kabupaten Nunukan.
Kepala Bidang Perencanaan dan Penempatan Tenaga Kerja, Distransnaker Kabupaten Nunukan, Rahmawati Matto mengatakan selama bulan Juli 2024, deportasi telah dilakukan sebanyak dua kali.
Pertama tanggal 18 Juli 2024 wilayah kerja KJRI Kota Kinabalu sebanyak 289 orang, yang kedua tanggal 23 Juli 2024 berasal dari Konsulat Tawau, sebanyak 104 orang.
Rahmawati Matto menegaskan jika semua deportasi PMI ditampung di rusunawa kemudian didata, sementara untuk konsumsi dan pemulangan ke kampung halaman masing-masing, merupakan kewenangan BP3MI Nunukan.
“Sudah dilakukan pemulangan semuanya jadi posisi sekarang sudah tidak ada yang di rusunawa,” kata Rahmawati Matto, Jumat (2/8/2024).
Rahmawati Matto juga menyampaikan jika ada keluarga dari PMI yang ingin menjamin, akan dilakukan pendataan dan harus memenuhi persyaratan untuk penjaminan.
“Sebenarnya kalau untuk deportasi kalau ada alasan klasiknya mereka sudah punya keluarga di sana dan alasannya malas untuk mengurus surat-surat, kalau kita sendiri untuk antisipasinya beberapa waktu lalu kami mengadakan sosialisasi terkait perlindungan terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia,” ujar Rahmawati Matto.
Rahmawati Matto mengatakan telah melakukan sosialisasi dan memberikan informasi kepada Calon Pekerja Migran Indonesia apabila ingin bekerja di luar negeri, dapat melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan, termasuk risiko yang akan ditanggung para pekerja migran jika tidak memiliki dokumen lengkap.#
Editor: Hoesin KH|Adv|Diskominfo Kukar
Comments are closed.