BERITAKALTIM.CO – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, memberikan paparan penting terkait kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2024.
Pemaparan ini dibacakan dalam Rapat Paripurna ke-22 yang digelar di Gedung Utama B Kompleks DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, Selasa (6/8/2024).
Rapat ini menjadi momen krusial dalam menetapkan langkah-langkah strategis yang akan diambil untuk memastikan kelancaran pembangunan di wilayah Kalimantan Timur pada sisa tahun 2024.
Dalam paparannya, Sri Wahyuni menjelaskan bahwa perubahan KUPA dan PPAS Tahun 2024 ini dilakukan guna menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan daerah yang terus berkembang. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Timur yang semula ditetapkan sebesar Rp 20 triliun, kini mengalami kenaikan signifikan menjadi Rp 22,19 triliun.
“Kenaikan ini tidak hanya mencerminkan optimisme terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, tetapi juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui alokasi anggaran yang lebih baik,” ungkapnya.
Sri Wahyuni menjabarkan secara rinci komponen perubahan APBD Tahun 2024. Pada sisi pendapatan daerah, APBD murni yang semula sebesar Rp 20 triliun, kini meningkat menjadi Rp 21,22 triliun, mengalami kenaikan sebesar Rp 1,22 triliun. Kenaikan ini terutama didorong oleh peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula sebesar Rp 9,8 triliun menjadi Rp 9,98 triliun, meningkat sebesar Rp 178,75 miliar.
Selain itu, pendapatan transfer juga menunjukkan tren positif dengan peningkatan sebesar Rp 1,49 triliun, dari Rp 9,54 triliun menjadi Rp 11,03 triliun. Namun, penurunan terjadi pada komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah, yang turun dari Rp 649,05 miliar menjadi Rp 202,04 miliar, atau mengalami penurunan sebesar Rp 447 miliar.
Di sisi belanja daerah, total belanja yang semula sebesar Rp 20,67 triliun kini bertambah menjadi Rp 22,19 triliun, mengalami kenaikan sebesar Rp 1,52 triliun. Peningkatan belanja ini dipecah ke dalam beberapa pos utama, salah satunya adalah belanja operasi yang naik dari Rp 9,27 triliun menjadi Rp 10,06 triliun.
“Komponen belanja operasi ini mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja lainnya yang mendukung operasional pemerintahan.” jelasnya.
Lebih lanjut Sri memaparkan, belanja modal, yang diarahkan untuk mencapai target pembangunan daerah sesuai Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kalimantan Timur 2024-2026, juga mengalami peningkatan dari Rp 4,46 triliun menjadi Rp 5,27 triliun.
“Peningkatan ini, akan difokuskan pada proyek-proyek infrastruktur yang mendukung pengembangan wilayah dan meningkatkan konektivitas antardaerah di Kalimantan Timur.” tuturnya.
Namun, ada juga pengurangan pada beberapa pos belanja. Belanja tidak terduga, misalnya, turun dari Rp 343,26 miliar menjadi Rp 63,91 miliar, berkurang sebesar Rp 279,35 miliar. Meskipun demikian, belanja transfer kepada kabupaten/kota justru naik dari Rp 6,59 triliun menjadi Rp 6,79 triliun, dengan kenaikan sebesar Rp 200 miliar.
Dalam kesempatan tersebut, Sri Wahyuni menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dan pembahasan perubahan KUPA dan PPAS Tahun 2024.
Ia menekankan pentingnya kerjasama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dalam menghadapi tantangan dan hambatan yang mungkin muncul dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan.
“Kerjasama yang baik antara TAPD dan Banggar DPRD merupakan modal dasar utama dalam mengatasi tantangan dan hambatan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan,” ujar Sri Wahyuni.
Ia juga berharap agar kerjasama ini terus terjalin erat di masa depan, guna menciptakan kondisi yang lebih baik bagi masyarakat Kalimantan Timur.
Sri Wahyuni optimistis bahwa perubahan anggaran ini akan memberikan dampak positif bagi pembangunan di Kalimantan Timur. Ia meyakini bahwa program-program yang dihasilkan dari kesepakatan ini akan memberikan manfaat yang berkelanjutan, terutama dalam mencapai target-target pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPD Kalimantan Timur 2024-2026.
“Dengan adanya kesepakatan ini, kita berharap dapat menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kalimantan Timur,” pungkasnya.
Rapat paripurna ini diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan perubahan KUPA dan PPAS Tahun 2024 oleh Sri Wahyuni dan pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Kesepakatan ini menjadi landasan kuat untuk pelaksanaan program-program pembangunan yang telah direncanakan, dengan harapan mampu membawa Kalimantan Timur ke arah yang lebih baik dan sejahtera. #
Reporter: Yani | Editor: wong
Comments are closed.