BeritaKaltim.Co

REDKAR Diharapkan Bertindak Cepat dan Tetap Bersinergi Dengan Damkar

BERITAKALTIM.CO- Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR) adalah suatu organisasi sosial berbasis masyarakat yang secara sukarela berpartisipasi mewujudkan ketahanan lingkungan dari bahaya kebakaran, dibentuk secara nasional dari, oleh dan untuk warga masyarakat di lingkungan Desa/Kelurahan.

REDKAR mewadahi Satuan Relawan Kebakaran (Satlakar), Barisan Relawan Kebakaran (Balakar), ataupun kelompok relawan lainnya. Pembentukan REDKAR dilaksanakan atas inisiatif masyarakat dan dapat difasilitasi pemerintah daerah.

“Diharapkan dengan dibentuknya REDKAR bertujuan untuk meningkatkan peran masyarakat agar dapat berperan aktif apabila terjadi bencana kebakaran sehingga dapat bertindak cepat dan tepat. Serta menciptakan sinergi antar Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar Matan) dan masyarakat,” ujar Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Dafip Haryanto menyampaikan sambutan Bupati Kukar Edi Damansyah, pada acara pembukaan kegiatan pembentukan dan pembinaan REDKAR Se-Kecamatan Loa Kulu, bertempat di BPU Desa Loh Sumber Kecamatan Loa Kulu, Selasa (6/8/24).

Lebih lanjut kata Dafip Haryanto, REDKAR juga merupakan suatu organisasi sosial berbasis masyarakat yang secara sukarela berpartisipasi mewujudkan ketahanan lingkungan dari bahaya kebakaran, dibentuk secara nasional dari, oleh dan untuk warga masyarakat di lingkungan Desa/Kelurahan.

Secara Kelembagaan Bupati/Wali Kota dalam kedudukan sebagai pembina penyelenggaraan sub urusan kebakaran di kabupaten/kota merupakan pembina REDKAR di kabupaten/kota, selanjutnya pembinaan dilakukan oleh Kepala Dinas Damkar Matan Kabupaten/Kota.

Pengorganisasian REDKAR di tingkat kecamatan sekaligus sebagai wadah koordinasi dan komando, Camat membentuk kepengurusan REDKAR Kecamatan. REDKAR Kecamatan terdiri dari 3 (tiga) bidang dengan penyebutan Wilayah I, Wilayah II, dan Wilayah III.

Pembagian wilayah merujuk pada pengelompokkan Desa/Kelurahan di dalam wilayah Kecamatan berdasarkan kedekatan letak geografis, atau pertimbangan kemudahan pembinaan lainnya yang ditetapkan oleh Camat. Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota.

Jenis pelayanan dasar yang wajib diberikan oleh pemadam kebakaran adalah layanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran, yang wajib diterima oleh seluruh warga negara yang menjadi korban dan terdampak kebakaran, dalam waktu tanggap(response time) 15 (lima belas) menit.

Menyadari keterbatasan yang dihadapi oleh pemerintah daerah, pencapaian target SPM dalam bentuk perlindungan terhadap kebakaran dicapai oleh petugas pemadam kebakaran, dan oleh REDKAR yang dibentuk atau dibina oleh pemerintah daerah melalui Dinas Damkar Matan.

“Untuk itu pelibatan REDKAR dalam pencapaian SPM adalah untuk mencapai response time, penanggulangan dini kejadian kebakaran serta pencegahan dalam kerangka pengurangan risiko kebakaran,” sebut Dafip.

Secara faktual, di berbagai daerah telah terbentuk kelompok REDKAR, baik yang dibentuk atas inisiatif masyarakat, dunia usaha, maupun pemerintah daerah melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Sampai saat ini belum terdapat pengaturan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam pembentukan dan pembinaan relawan pemadam kebakaran. Oleh karenanya, sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan urusan kebakaran, Menteri Dalam Negeri memandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran, sebagai panduan bagi pemerintah daerah dalam pembentukan REDKAR.

Sementara Sekretaris Dinas Damkar Matan Kabupaten Kukar Widtontro mengatakan kebakaran yang terjadi diKukar dari tahun ketahun semakin meningkat ditahun 2020 ada 55 kebakaran, Tahun 2021 menjadi 56 kejadian, Tahun 2022 meningkat menjadi 60 dan Tahun 2023 meningkat menjadi 94 bencana kebakaran.

“Untuk semester 1 ditahun 2024 ini sudah 52 kejadian kebakaran, jadi trendnya naik terus setiap tahunnya, oleh karena itu kami memandang perlu adanya keberadaan REDKAR yang sangat penting bagi Damkar Matan dalam berkolaborasi,” jelas Widtontro.

Acara dirangkai dengan pemasangan topi peserta dan pemberian seragam kepada peserta oleh Asisten III Dafip Haryanto didampingi oleh Sekretaris Damkar Matan Widtontro Camat Loa kulu Adriansyah dan Kades Loh Sumber Sukirno.#

Editor: Hoesin KH|Adv|Diskominfo Kukar

Comments are closed.