BERITAKALTIM.CO-Dinas Perkebunan terus menggelorakan konsep pembangunan ekonomi hijau demi masa depan bangsa, karena konsep itu mengutamakan efisiensi sumber daya, rendah emisi, dan partisipasi masyarakat yang luas.
Pemprov Kaltim telah lama menerapkan konsep pembangunan ekonomi hijau untuk mewujudkan pembangunan perkebunan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat, daerah, hingga secara umum untuk bangsa.
Demikian dikemukakan Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ence Achmad Raffidin Rizal di Samarinda, Rabu (7/8/2024)
Diakui Ence Achmad Rifadin Sejak 2008, Kaltim menerapkan kebijakan pembangunan hijau dan mitigasi perubahan iklim, dilanjutkan dengan Deklarasi Kaltim Hijau pada 2010, dan program Green Growth Compact (GGC) yang tentunya menjadi landasan kuat.
Konsep ini kemudian dikuatkan melalui Peraturan Daerah Kaltim Nomor 7 tahun 2018 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, dilanjutkan dengan adanya implementasi program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF) pada 2023 hingga sekarang.
Pembangunan perkebunan berkelanjutan di Kaltim menghadapi tantangan besar, terutama tentang strategi meningkatkan produksi perkebunan, namun tetap memperhatikan daya dukung, daya tampung lingkungan dan kelestarian alam agar ekonomi tetap berlanjut dari generasi ke generasi.
Oleh karena itu, ujar Ence didampingi Asmirilda, selaku Kepala Bidang Perkebunan Berkelanjutan, pengelolaan Area dengan Nilai Konservasi Tinggi – Stok Karbon (ANKT-SKT) menjadi krusial untuk diterapkan oleh pekebun maupun perusahaan perkebunan.
Sehari sebelumnya (Selasa,6/8/2024), saat Asmirilda membuka sosialisasi pengelolaan ANKT-SKT yang diinisiasi PT Prasetia Utama di Samarinda, Asmirilda juga menyatakan bahwa perusahaan perkebunan harus mengelola ANKT secara bijak.
Ini karena ANKT memiliki nilai konservasi penting baik secara biologis, ekologis, sosial, dan budaya, sehingga pengelolaan area ini harus mempertimbangkan prinsip keutuhan, keterpaduan, partisipatif, keberlanjutan, dan adaptif.
Sosialisasi ini antara lain dihadiri perwakilan Penegakan Hukum KLHK, organisasi perangkat daerah Kaltim, Kabupaten Kukar, Kapolsek dan Danramil Kecamatan Tabang, sejumlah kepala desa, kepala adat di Kecamatan Tabang (Kukar), dan manajemen PT Prasetia Utama.
“Kehadiran berbagai pemangku kepentingan dan adanya kolaborasi dengan perusahaan menunjukkan kuatnya komitmen bersama dalam menjaga keseimbangan lingkungan, demi mewujudkan pembangunan perkebunan keberlanjutan,” kata Asmirilda.#
ANTARA|Hoesin KH
Comments are closed.