BERITAKALTIM.CO-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara akan mengibarkan duplikat Bendera Pusaka Merah Putih, saat Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia 17 Agustus.
Bendera itu dari Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi. Bendera dimaksud telah diterima oleh Wakil Bupati Kukar H Rendi Solihin di Balai Samudera, Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Bersamaan dengan penyerahan duplikat bendera pusaka tersebut, juga diputarkan video sejarah Sang Saka Merah Putih dilanjutkan pengarahan dari Sekretaris Utama BPIP dan Kepala BPIP.
Turut mendampingi Wakil Bupati Kukar, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kukar Rinda Desianti, dan salah satu perwakilan Purna Paskibraka tahun 2023 tingkat Kabupaten Kukar yaitu Dhokir Zuhair pelajar SMAN 1 Tenggarong.
“Alhamdulillah pada hari ini kami berkesempatan hadir mewakili Bupati, menerima duplikat Bendera Pusaka dari Kepala BPIP untuk Kabupaten Kukar,” terang Wakil Bupati H Rendi Solihin.
Rendi Solihin menyatakan dengan diserahkannya duplikat Bendera Pusaka dari BPIP untuk Kabupaten Kukar, hal tersebut merupakan sebuah kehormatan dan kebanggaan.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kukar Rinda Desianti, menyambut baik acara penyerahan Bendera Pusaka kepada pemerintah daerah kab/kota.
Selain menerima Duplikat Bendera Pusaka, selanjutnya, Pemkab Kukar juga menerima salinan teks Proklamasi, buku Pidato Ir Sukarno 1 Juni 1945 dan Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila untuk SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA/SMK/MAK.
Penyerahan dan penerimaan duplikat Bendera Pusaka, merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022, tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, yang menyatakan bahwa Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia (BPIP RI) bertugas membuat dan mendistribusikan duplikat Bendera Pusaka kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah , dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta lembaga lainnya.
Duplikat bendera tersebut, sebagaimana diatur Pasal 48 Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana PP Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, digunakan selama 10 tahun.
Apabila sebelum waktu 10 tahun Bendera Pusaka rusak atau tidak layak dikibarkan, Pemerintah daerah dapat mengajukan permohonan penggantian Bendera Pusaka secara tertulis kepada BPIP Jakarta.#
Editor:Hoesin KH|Adv|Diskominfo Kukar
Comments are closed.