BERITAKALTIM.CO – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB, M Lukman Edy, ke pihak kepolisian. Laporan ini terkait tuduhan penyerangan terhadap kehormatan dan nama baik pengurus PKB serta penyebaran berita bohong atau hoaks.
Kasus ini bermula ketika Lukman Edy menghadiri undangan dari PBNU pada Rabu (31/7/2024) di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Lukman menyampaikan kritik tajam mengenai tata kelola keuangan internal PKB yang disebutnya tidak transparan dan tidak teratur.
Ia menyoroti berbagai aspek keuangan partai, termasuk dana fraksi, dana Pemilu, dana Pileg, dana Pilpres, hingga dana Pilkada yang disebut tidak pernah diaudit dan tidak dipertanggungjawabkan.
Ketua DPW PKB Kaltim, Syafruddin, menyatakan bahwa pernyataan Lukman Edy tersebut bersifat sengaja dan dapat menimbulkan dampak hukum.
“Pernyataan ini disebarkan untuk diketahui umum melalui media elektronik,” tegas Syafruddin.
Akibat pernyataan tersebut, terjadi berbagai reaksi di masyarakat, baik internal PKB maupun eksternal, yang menyebabkan kegaduhan di kalangan anggota dan pengurus PKB serta warga NU.
Udin, panggilan akrab Syafruddin, menambahkan bahwa pernyataan Lukman Edy telah diklarifikasi oleh PKB dan dinyatakan tidak benar serta tak berdasar.
Ia menyebut pernyataan tersebut sebagai tuduhan dan fitnah yang disampaikan atas permintaan dari Pansus Tim 5 PBNU, yang tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi PKB.
“Terlapor terbukti melakukan tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik dan menyebarkan berita bohong sebagaimana diatur dalam pasal 45 dan 45A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE,” jelas Udin.
Sekretaris DPW Kaltim, Selamat Ari Wibowo, mengonfirmasi laporan tersebut. “Kami melaporkan kasus ini langsung ke Polda Kaltim. DPW lain juga melaporkan di daerahnya masing-masing,” kata Selamat saat dihubungi melalui telepon seluler pada Rabu (7/8/2024). #
Reporter: Sandi | Editor: Wong
Comments are closed.