BERITAKALTIM.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur mengumumkan masa pendaftaran calon gubernur dan wakilnya, yang dimulai sejak hari Selasa 27 Agustus hingga hari Kamis 29 Agustus 2024.
“Pendaftarannya di Aula Kantor KPU Provinsi Kalimantan Timur Jalan Basuki Rahmat No. 02, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda,” bunyi surat pengumuman yang ditandatangani Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris.
Selain itu, KPU juga membuka akses bagi masing-masing calon atau timnya untuk mendownload formulir pendaftaran melalui link yang disediakan, termasuk oleh media siber beritakaltim.co di sini.
Ada tiga file yang disebar KPU Kaltim melalui link tersebut, masing-masing yaitu surat pengumuman pendaftaran, formulir Model Permohonan Silon Parpol dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
Pendaftaran sudah bisa dilakukan mulai pukul 8.00 Wita. Pada hari pertama dan kedua, pendaftaran dilakukan pada jam kerja jam 08.00 sampai 16.00. Namun pada hari terakhir, Kamis (29/8/2024) kantot KPU Kaltim buka sampai 23.59 Wita. #
Editor: Wong
Comments are closed.