BERITAKALTIM.CO – KPU Kota Balikpapan mengumumkan penetapan waktu pendaftaran untuk pasangan calon (Paslon) pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapani tahun 2024.
Hal itu mengacu pada ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Pengumuman pendafttaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan Tahun 2024 pada hari ini, digelar hari ini, Sabtu (24/8/2024), ” ucap Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono.
Prakoso Yudho Lelono menjelaskan untuk syarat minimal perolehan sah sebagai persyaratan pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan tahun 2024 yaitu sebanyak suara 28.552 sah.
Adapun waktu dan tempat pendaftaran ditetapkan pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024. Untuk waktu pendaftaran pada tanggal 27 – 28 Agustus 2024 ditetapkan mulai pukul 08.00 – 16.00 WITA.
Pendaftaran terakhir bagi bakal calon adalah Kamis 29 Agustus 2024 pukul 08.00 sampai dengan Pukul 23.59 WITA.
“Pendaftaran dapat dilakukan di Kantor KPU Balikpapan di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 19.,” urainya
Ketua KPU Balikpapan Yudho juga membuka layanan Helpdesk selama tahapan pencalonan ini. Info lebih lanjut dapat disimak pada Pengumuman berikut ini .
Seperti yang kita ketahui Help desk dibentuk untuk meminimalisir potensi-potensi yang memperlambat proses pendaftaran. Apalagi biasanya Paslon datang di hari ketiga, padahal waktu sudah mepet. Untuk itu KPU menyarankan Parpol pengusung dan juga Paslon mendaftar lebih awal. #
Reporter: Thina | Editor: Wong
Comments are closed.