BERITAKALTIM.CO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau periode 2024-2029 Kabupaten Berau telah membentuk 7 fraksi, selanjutnya wakil rakyat ini akan melaksanakan pembahasan tata tertib (tatib).
Seperti yang diungkapkan Wakil Ketua DPRD Sementara Elita Herlina baru baru ini , bahwa tatib merupakan peraturan yang ditetapkan oleh DPRD yang berlaku di lingkungan internal DPRD Kabupaten Berau.
“Membahas tatib untuk pedoman kita bekerja, sebenarnya sudah ada yang baku, dan itu mengatur pedoman untuk kita bekerja. Ini tergantung dengan respon teman teman. Kita berharap tatib ini selesai sebelum tgl 16 septmber,” ungkap Elita .
Setelah selesai tatib, anggota DPRD akan menetapkan pimpinan Definitif . Selanjutnya membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang nantinya akan ditetapkan dalam Rapat Paripurna.
Alat kelengkapan Dewan ini terdiri dari pimpinan DPRD, Badan Musyawarah (Bamus), Komisi- komisi ) , Bapemperda, Badan Anggaran serta Badan Kehormatan.
Untuk saat ini pimpina DPD masih dijabat oleh pimpinan sementara, yakni Liliansyah dan Elita Herlina sebagai ketua dan wakil DPRD sementara.
Disebutkan Elita untuk Bamus atau Badan Musyawarah tugasnya mengkoordinasikan hal yang berkaitan dengan agenda kegiatan dewan, penetapan sidang, termasuk penetakan jangka waktu pembahasan peratauran daerah (perda).
“Dan memberi kesempatan keapda semua alat kelengkapan dewan untuk mengajukan masukan masukan yang berkaitan dengan tupoksi dan fungsi mereka di dalam Bamus,” kata Elita.
Sedangkan Komisi di DPRD Berau ada 4 komisi, jumlah komisi dibentuk sesuai dengan Undang Undang mengenai pemerintahan daerah.
Lalu ada Badan Anggaran (Banggar) yang mana alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada masa awal jabatan keanggotaan DPRD.
Anggota Badan anggaran diusulkan oleh masing masing fraksi dengan mempertimbangkan keanggotannya dalam tiap tiap komisi dan paling banyak ½ dari jumlah anggota DPRD.
“Banggar bertugas memberikan saran dan pendapat kepada Bupati dalam mempersiapkan raperda tentang perubahan APBD dan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” jelasnya.
Selanjutnya Badan Kehormatan, jelas Elita merupakan alat kelengkpaan DPRD yang bersifat tetap. Yang tugasnya memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan anggota DPRD terhadap sumpah janji dan kode etik.
“Meneliti dugaan pelanggaran terhdap sumpah dan janji kode etik yang dilakukan anggota DPRD, melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD atau masyarakat,” pungkasnya.
Reporter: Ana | Editor: Rh | ADV DPRD Berau
Comments are closed.