BERITAKALTIM.CO – Proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur periode 2024-2029 memasuki tahap baru setelah masa pendaftaran resmi ditutup pada Kamis, 29 Agustus 2024.
Dihari terakhir pendaftaran, pasangan calon Rudy Mas’ud dan Seno Aji mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur dengan diiringi ribuan pendukung, relawan, partai pengusung, serta tokoh agama, adat, dan masyarakat. Kehadiran massa pendukung ini menjadi bukti kuat antusiasme terhadap kontestasi politik lokal tersebut.
Ketua KPU Kalimantan Timur, Fahmi Idris, menyatakan bahwa setelah melewati tahap pendaftaran, KPU segera beralih ke tahap verifikasi dan pemeriksaan kelengkapan berkas bakal pasangan calon (Bapaslon).
“Setelah masa pendaftaran berakhir, langkah selanjutnya adalah memverifikasi berkas pendaftaran yang sudah masuk. Bakal pasangan calon akan menjalani pemeriksaan kesehatan pada 30 Agustus 2024 di RSUD AWS Samarinda,” ungkap Fahmi
Pemeriksaan kesehatan ini menjadi syarat wajib bagi setiap pasangan calon yang telah mendaftar. Pemeriksaan di RSUD AWS Samarinda dijadwalkan mulai pukul 07.00 WITA.
“Kami mengharapkan para Bapaslon untuk hadir tepat waktu dan memenuhi seluruh rangkaian pemeriksaan medis yang telah ditentukan,” tambahnya.
Selain pemeriksaan kesehatan, KPU juga akan melakukan verifikasi ijazah dan dokumen suplemen yang diserahkan oleh pasangan calon pada tanggal 29 Agustus hingga 4 September 2024. Verifikasi ini penting untuk memastikan keabsahan dan kelengkapan dokumen yang diperlukan sebagai syarat pencalonan.
“Jika dalam proses verifikasi ditemukan dokumen yang memerlukan perbaikan atau tambahan, maka kami memberikan kesempatan kepada Bapaslon untuk memperbaikinya dan menyerahkan kembali pada tanggal 6 hingga 8 September 2024,” jelas Fahmi.
Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sah, KPU Kaltim akan menetapkan pasangan calon pada 22 September 2024.
“Pada tanggal tersebut, kita akan resmi menetapkan siapa saja yang lolos sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang sah untuk mengikuti Pilgub Kaltim 2024,” ujarnya.
Setelah penetapan calon, tahap berikutnya adalah pengundian nomor urut yang dijadwalkan pada 29 September 2024. Pengundian nomor urut ini akan menjadi momen krusial yang menentukan posisi setiap pasangan calon dalam kertas suara dan dalam kampanye. Masa kampanye akan dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024.
“Masa kampanye akan menjadi waktu bagi para calon untuk menyampaikan visi, misi, dan program kerja mereka kepada masyarakat Kalimantan Timur. KPU akan memastikan kampanye berjalan tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Fahmi.
Tahapan akhir dalam proses Pilgub Kaltim 2024 ini adalah pemungutan suara yang dijadwalkan pada 27 November 2024. Seluruh masyarakat Kalimantan Timur diharapkan dapat menggunakan hak pilihnya secara bijaksana dan partisipatif.
“Kami berharap seluruh tahapan ini dapat berjalan dengan lancar dan damai. Mari kita jadikan Pilgub Kaltim 2024 sebagai pesta demokrasi yang berkualitas dan menjunjung tinggi asas keadilan, keterbukaan, dan profesionalisme,” pungkasnya.
Dengan semangat demokrasi yang tinggi, KPU Kaltim bersama seluruh elemen masyarakat siap mengawal setiap proses pemilihan ini agar menghasilkan pemimpin yang terbaik bagi Kalimantan Timur. #
Reporter: Yani | Editor: Wong
Comments are closed.