BERITAKALTIM.CO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Rustam, mengemukakan pandangannya mengenai netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam konteks politik.
Menurut Rustam, saat ini netralitas ASN dianggap kurang efektif, dan ia menilai perlu adanya revisi Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
“Meskipun peraturan sudah ada, ASN tetap terlibat dalam politik, menunjukkan bahwa regulasi saat ini belum memadai, kalau bisa tahun depan tidak perlu lagi diberlakukan,” tuturnya saat disambangi di Gedung Sekretariat DPRD Bontang, Senin (02/09/2024)
Ia juga menekankan pentingnya penegakan aturan yang tegas agar ASN tetap fokus pada tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
“Revisi undang-undang adalah langkah penting untuk memastikan bahwa ASN dapat menjalankan tugasnya secara objektif dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik,” ujar Rustam.
Tak sampai di situ Rustam juga menyoroti fenomena politik pada tingkat RT (Rukun Tetangga) yang semakin jelas. Menurutnya, banyak ketua RT yang secara terbuka terlibat dalam tim pemenangan politik, yang dianggapnya sebagai bentuk keterlibatan politik yang berlebihan. Dia menilai kegiatan politik seharusnya tidak terlalu mempengaruhi tugas-tugas RT yang seharusnya fokus pada pelayanan masyarakat tanpa melibatkan kepentingan politik secara terang-terangan.
“Kita liat saja banyak RT yang terlibat dalam tim pemenangan, maksud saya biasa saja tidak perlu berlebihan mengurusi politik kembali ke tugas masing – masing,” tegasnya. #
Reporter: Ipul | Editor: wong | ADV DPRD Bontang
Comments are closed.