BERITAKALTIM.CO – Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib DPRD Kota Bontang, berwacana akan mengubah penamaan komisi-komisi DPRD dari I, II, III menjadi A, B, dan C. Usulan itu muncul Dalam Rapat Kerja Pansus Tatib, Senin (26/08/2024) di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Bontang.
Heri Keswanto, anggota Pansus Tatib, mengungkapkan bahwa usulan perubahan nama komisi ini merupakan hasil kesepakatan bersama di antara anggota DPRD. Menurutnya, penamaan komisi tidak diatur oleh aturan tertentu dan hanya bertujuan untuk menciptakan suasana baru yang tidak monoton serta memberikan pembeda yang jelas dari periode sebelumnya.
“Penamaan ini akan kita sepakati bersama. Tidak ada aturan yang mengaturnya, nama hanya untuk membedakan antara satu komisi dengan yang lainnya,” ujar Heri setelah rapat, Senin (26/08/2024).
Politikus dari Partai Gerindra itu menilai, tanpa penamaan yang jelas, struktur komisi akan terlihat kurang rapi. Heri juga menegaskan bahwa keputusan mengenai nama komisi akan didasarkan pada kesepakatan seluruh anggota DPRD.
“Jadi penamaan ini penting untuk pembedaan. Keputusan akhir akan mengikuti hasil kesepakatan dari 25 anggota dewan,”jelasnya.
Heri menyebutkan kesepakatan mengenai penamaan komisi ini akan dibahas lebih lanjut dalam rapat-rapat mendatang. Dia berharap bahwa keputusan yang diambil nantinya akan memuaskan semua pihak terkait.
“Perubahan nama komisi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kejelasan dalam pelaksanaan tugas-tugas dewan,” tutupnya. #
Reporter: Ipul | Editor: Wong | ADV DPRD Bontang
Comments are closed.