BeritaKaltim.Co

Masa Jabatan Pj Gubernur Akan Berakhir, Akmal Malik Tunggu Arahan Presiden Jokowi

BERITAKALTIM.CO – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, menghadapi masa akhir jabatannya pada 2 Oktober 2024 mendatang. Seiring dengan berakhirnya masa jabatan selama setahun tersebut, muncul pertanyaan apakah akan diperpanjang atau ada pengganti Penjabat yang baru.

Ketika ditemui oleh wartawan Beritakaltim dalam sebuah acara Seminar internasional di UIN Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI), Akmal Malik memberikan pernyataan terkait hal tersebut.

Ia menegaskan bahwa keputusan perpanjangan masa jabatannya sepenuhnya bergantung pada arahan Presiden Joko Widodo.

“Kita menunggu arahan dari Pak Presiden Joko Widodo,” ujar Akmal Malik, singkat, saat ditanyai mengenai kemungkinan perpanjangan masa jabatannya sebagai Pj Gubernur Kaltim, Senin (9/9/2024).

Akmal Malik ditunjuk dan dilantik sebagai Pj Gubernur Kalimantan Timur pada 2 Oktober 2023. Selama masa jabatannya, ia fokus pada berbagai program pembangunan yang sejalan dengan arahan pemerintah pusat, termasuk memastikan kelancaran berbagai proyek strategis nasional, seperti pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang berada di wilayah Kaltim.

Sebagai Penjabat Gubernur, Akmal Malik memiliki tanggung jawab menjaga stabilitas politik pemerintahan di provinsi ini, terutama saat menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 lalu. Namun, di tengah perjalanannya ada juga muncul ketidaksukaan terhadap dirinya dengan memasang spanduk bernada protes terhadap kepemimpinannya.

Menurut Akmal Malik,  dirinya tetap berkomitmen untuk menyelesaikan tugas-tugas yang telah diamanahkan hingga masa jabatannya berakhir.

“Kami akan terus bekerja sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan hingga saat terakhir masa jabatan,” pungkas Akmal Malik. #

Reporter: Yani | Editor: Wong

Comments are closed.