BERITAKALTIM.CO-Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah melakukan pengukuhan penambahan masa jabatan Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), di wilayah Kabupaten Kukar zona hulu di Kecamatan Kota Bangun, Senin (9/9/2024).
Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan pembacaan surat keputusan (SK) Bupati Kukar, dan penyerahan SK secara simbolis oleh Bupati Kukar Edi Damansyah.
Edi Damansyah dalam arahannya mengucapkan selamat kepada para ketua dan anggota BPD yang baru saja dikukuhkan tersebut.
Ditambahkan Edi Damansyah, apa yang telah dilaksanakan tersebut merupakan tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Serta surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024,” ujar Edi Damansyah.
Lebih lanjut, berkaitan dengan penambahan masa jabatan, Edi Damansyah berharap kepada para ketua dan anggota BPD yang berkaitan dengan fungsi tugas bisa dilaksanakan secara maksimal.
“Kami ucapkan selamat, dan kami mohon dimaksimalkan kerjanya, dimaksimalkan kinerjanya, semoga penambahan masa jabatan ini istiqomah dijalankan,” ucap Edi Damansyah.
Edi Damansyah mengatakan bahwa dirinya bangga dengan hasil yang telah diraih 193 desa di Kabupaten Kukar, khususnya yang berkaitan dengan Indeks Desa Membangun (IDM), karena saat ini di Kukar sudah tidak ada lagi kategori desa sangat tertinggal, dan desa tertinggal.
Di akhir arahannya, Edi Damansyah mengapresiasi terkait sinergi dan kolaborasi antara pemerintahan desa bersama BPD yang telah berjalan dengan baik selama ini, khususnya yang berkenaan dengan pelaksanaan implementasi program pembangunan yang tertuang dalam visi misi Kukar Idaman (Kutai Kartanegara Inovatif, Berdaya Saing dan Mandiri), melalui 23 program Dedikasi Kukar Idaman.
Sebagai informasi, Kegiatan yang dihadiri Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin, Ketua DPRD Kukar Sementara Farida, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Kukar itu, mengukuhkan ketua dan anggota BPD yang berasal dari Kecamatan Kota Bangun, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kecamatan Muara Muntai, Kecamatan Muara Kaman, Kecamatan Kenohan, Kecamatan Tabang, Kecamatan Muara Wis, dan Kecamatan Kembang Janggut.#
Editor: Hoesin KH|Adv|Diskominfo Kukar
Comments are closed.