BERITAKALTIM.CO – Jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Kepala Daerah di Kalimantan Timur (Kaltim) masih terus bergerak. Hal tersebut disampaikan Komisioner Bidang Perencanaan Data dan Informasi KPU Kaltim, Iffa Rosita, Kamis (12/9/2024) sore.
Menurut Iffa kepada Wartawan, jumlah DPS yang masih berubah tersebut masuk dalam Daftar Pemilh Sementara Perubahan (DPSP).
“Perubahan data ini masih terus berlangsung hingga sekarang ini dan di update 2 minggu sekali,” ujar Iffa.
Dia menjelaskan berbagai hal yang menjadi dasar perubahan data, misalnya adanya tanggapan masyarakat lapor pemilih terkait hasil DPS yang ada, dan turun update dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Disduk Capil sebagai otorita data kependudukan.
Perubahan itu terkait pindahan penduduk dari luar daerah ke Kaltim, meninggal atau menjadi TNI/Polri.
“Ada juga perubahan itu akibat lokasi TPS Khusus (Loksus), bahwa orang yang awalnya berdomisili di daerah A kemudian terpaksa berdomisili di daerah B akibat berstatus terpidana. Hal ini bisa menyebabkan kegandaan di Kabupaten/Kota di Kaltim,” ucap Iffa.
Wanita yang kini terpilih sebagai Komisioner KPU RI menggantikan Hasyim Asy’ari tersebut menjelaskan bahwa KPU Kabupaten/kita diberikan waktu untuk melakukan penetapan dari DPSP menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari 14 hingga 21 September mendatang.
“Direntang Waktu tersebut KPU Kabupaten/Kota segera harus menyusun waktu yang tepat untuk melakukan penetapan DPT, adapun KPU Kaltim sendiri akan melakukan hal serupa dari 22 hingga 23 September 2024,” tutup Iffa.
Jadwal Pilkada Serentak 2024
Tahapan persiapan
- Perencanaan program dan anggaran: Hingga 26 Januari 2024
- Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: Hingga 18 November 2024
- Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: Hingga 18 November 2024
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April-5 November 2024
- Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara: Sesuai ketetapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024
- Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024
- Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024.Tahapan penyelenggaraan
- Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024
- Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
- Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
- Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024
- Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
- Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024
- Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
- Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024
- Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):
1) Calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terpilih: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
2) Calon gubernur dan wakil gubernur: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan:
Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih
- Bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih: Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a
- Ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9
- Gubernur dan wakil gubernur terpilih Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b
- Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9. #
-
Editor: wong
Comments are closed.