BERITAKALTIM.CO – Sebanyak 80 pelaku usaha mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang.
Kegiatan tersebut diselenggarakan di Hotel Raodah Bontang dengan menghadirkan para pelaku usaha baik UMK dan Non UMK dan dibuka secara resmi oleh Sekretaris DPMPTSP Kota Bontang, Vinson.
Dalam sambutannya, ia menyampaikan pentingnya investasi pada setiap daerah.
“Nah investasi dari setiap daerah ini dapat dilihat dari Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM),” ujarnya, Rabu (11/9/2024).
Lebih lanjut dijelaskan periode pelaporan LKPM sendiri dibagi atas dua yaitu untuk UMK periode pelaporannnya setiap semester atau per enam bulan setiap tahun berjalan, sedangkan untuk non UMK dilaksanakan setiap Triwulan atau tiap tiga bulan tahun berjalan.
“Saya berharap agar para pelaku usaha dapat memenuhi kewajibannya untuk melaporkan setiap kegiatan usahanya pada periode pelaporan LKPM, sehingga kita dapat mengetahui realisasi investasi di Kota Bontang yang mana hal ini sangat berkaitan erat dengan perputaran roda ekonomi maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat,” harapnya.
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Muda Penanaman Modal Sudarmi mengatakan kegiatan Bimtek ini juga berfokus pada upaya menekan jumlah pelaku usaha yang berisiko terkena sanksi akibat ketidakpatuhan dalam pelaporan LKPM.
Dengan mematuhi aturan yang ada, para pelaku usaha tidak hanya dapat menghindari sanksi, tetapi juga berkontribusi dalam peningkatan realisasi investasi di Kota Bontang pada tahun 2024.
“Kalau para pelaku usaha teratur dalam melakukan pelaporan maka tidak akan terkena sanksi,” ungkapnya. #
Reporter: Nurdiansa | Editor: Wong | ADV DPMPTSP Bontang
Comments are closed.