BERITAKALTIM.CO – Sebagai upaya meningkatkan realisasi nilai investasi di Kota Bontang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bertempat di Hotel Raodah.
Kegiatan tersebut diikuti 80 Pelaku Usaha baik PMDN Usaha Kecil, menengah, besar. Serta untuk meningkatkan realisasi investasi Penanaman Modal Asing (PMA) di Tahun 2024.
Dalam sambutannya, Sekretrais DPMPTSP Bontang, Vinson mengatakan jika kegiatan ini sesuai dengan peraturan BKPM nomor 5 tahun 2021 pasal 5, bahwa setiap pelaku usaha berkewajiban menyampaikan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal), baik itu PMDN maupun PMA.
“Kami berharap nantinya seluruh peserta yang hadir bisa terus rutin untuk melaporkan usahanya,” ucapnya, Rabu (11/9/2024).
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Muda Penanaman Modal Sudarmi mengatakan kegiatan Bimtek ini juga berfokus pada upaya menekan jumlah pelaku usaha yang berisiko terkena sanksi akibat ketidakpatuhan dalam pelaporan LKPM.
Dengan mematuhi aturan yang ada, para pelaku usaha tidak hanya dapat menghindari sanksi, tetapi juga berkontribusi dalam peningkatan realisasi investasi di Kota Bontang pada tahun 2024.
“Kalau para pelaku usaha teratur dalam melakukan pelaporan maka tidak akan terkena sanksi,” ujarnya.
“Kami berharap, dengan adanya Bimtek ini, pelaku usaha dapat lebih proaktif dalam melaporkan kegiatan investasinya, sehingga kita bisa bersama-sama membangun ekonomi daerah yang lebih kuat dan berdaya saing,” pungkasnya. #
Reporter: Nurdin | Editor: Wong
Comments are closed.