BERITAKALTIM.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda menggelar sosialisasi terkait dana kampanye bagi pasangan calon (paslon) yang akan maju dalam Pilkada serentak 2024.
Dalam sosialisasi tersebut, Komisioner KPU Samarinda Divisi Teknis Penyelenggaraan, Arif Rakhman, menegaskan bahwa KPU akan memberikan pemahaman menyeluruh kepada partai pengusung paslon terkait batasan penerimaan dana kampanye.
Saat ini, di Samarinda hanya terdapat satu pasangan calon yang diusung, yakni Andi Harun-Saefuddin Zuhri.
“Kami akan sosialisasikan dana kampanye ini terlebih dahulu kepada partai pengusul, yang jelas pasangan calonnya hanya satu, yaitu Andi Harun dan Saefuddin Zuhri. Selain itu, kami juga mengundang instansi pemerintah, perwakilan kecamatan, serta Forkompinda untuk hadir dalam sosialisasi ini agar semua pihak memiliki pemahaman yang sama terkait regulasi ini,” jelas Arif dalam sesi sosialisasi yang berlangsung di Hotel Harris samarinda, Kamis (19/9/2024).
Selain itu, KPU Samarinda juga menggandeng Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam proses ini.
“Kami belum melakukan rapat koordinasi dengan pasangan calon, namun itu akan segera dilaksanakan setelah sosialisasi ini untuk membahas batasan maksimal dana kampanye,” tambah Arif.
Arif menyebutkan bahwa pembahasan mengenai batasan maksimal dana kampanye masih berada pada tahap draft di Peraturan KPU (PKPU). Beberapa poin penting dalam draft tersebut meliputi:
1. Dana dari pasangan calon tidak terbatas.
2. Dana dari partai politik pengusul tidak terbatas.
3. Dana dari partai politik non-pengusul maksimal Rp750 juta.
4. Sumbangan dari perseorangan maksimal Rp75 juta.
5. Sumbangan dari badan hukum swasta maksimal Rp750 juta.
“Kami akan melakukan rapat koordinasi dengan paslon dan partai pengusul yang jumlahnya ada 11 partai. Setelah itu, KPU Samarinda akan menetapkan batas maksimal dana kampanye sesuai wilayah Samarinda,” ujarnya.
Mengenai perbedaan dengan Pilkada sebelumnya, Arif menjelaskan bahwa tidak banyak perubahan signifikan dalam hal jenis penyumbang dana.
“Secara jenis, siapa yang menyumbang itu sama saja, termasuk instansi non-pemerintah, perseorangan, maupun badan hukum diperbolehkan menyumbang. Sedngkan BUMN atau BUMD tidak boleh. Mungkin nanti hanya ada pembatasan yang lebih detail setelah rapat koordinasi,” tuturnya.
Jadwal Kampanye dan Penetapan Paslon
Sesuai dengan tahapan Pilkada, masa kampanye akan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024.
“Penetapan pasangan calon dijadwalkan pada 22 September melalui rapat tertutup di KPU. Sementara, untuk pengundian nomor urut akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan paslon, partai pengusung, LO serta partisipan lainnya,” jelas Arif.
Penetapan pasangan calon akan berdasarkan keabsahan persyaratan administrasi yang telah dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pilkada dan diverifikasi oleh KPU. Proses pengundian nomor urut akan digelar di Kantor KPU Samarinda dengan mengundang berbagai pihak terkait.
Dengan adanya sosialisasi ini, KPU Samarinda berharap seluruh pihak, terutama paslon dan partai pengusul, dapat memahami aturan dana kampanye sehingga pelaksanaan Pilkada berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku. #
Reporter: Yani | Editor: Wong
Comments are closed.