BeritaKaltim.Co

KPU Samarinda Sosialisasikan Regulasi Kampanye Pilkada 2024

BERITAKALTIM.CO – KPU Samarinda terus berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan melakukan sosialisasi regulasi kampanye yang dipaparkan oleh Komisioner KPU Samarinda, Yusniati, yang membawahi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM.

Dalam paparannya, Yusniati menekankan bahwa regulasi terkait kampanye masih dalam bentuk rancangan undang-undang.

“Karena masih rancangan, ada kemungkinan beberapa aturan akan berubah. Jika ada perubahan, kami akan segera menyampaikan kepada masyarakat,” ungkapnya di hotel Harris, Kamis (19/9/2024).

Sosialisasi ini menggarisbawahi beberapa poin penting terkait dasar hukum kampanye, jadwal pelaksanaan, dan tahapan-tahapan kampanye. Dijelaskan bahwa kampanye untuk Pilkada 2024 akan dimulai dari tanggal 25 September hingga 23 November.

Yusniati juga memaparkan tentang unsur-unsur pelaksanaan kampanye, materi yang boleh digunakan, metode kampanye, serta berbagai larangan yang harus dihindari selama kampanye berlangsung.

“Terkait jadwal kampanye dan titik pemasangan alat peraga, hal ini akan ditetapkan melalui rapat bersama pasangan calon. Setelah sosialisasi ini, kami akan melanjutkan dengan rapat terkait jadwal kampanye, titik pemasangan alat peraga, serta desain peraga kampanye,” tambahnya.

Yusniati menekankan pentingnya penetapan titik pemasangan alat peraga kampanye, yang nantinya akan diatur oleh KPU berdasarkan kesepakatan hasil rapat dengan pasangan calon.

“Titik-titik pemasangan peraga kampanye harus diatur agar sesuai dengan ketentuan, sehingga tidak ada pelanggaran,” jelasnya.

Selain itu, Yusniati mengingatkan kembali sejumlah larangan yang bersifat umum, seperti yang diterapkan pada Pilkada sebelumnya. Larangan-larangan tersebut mencakup penggunaan tempat ibadah, gedung pemerintahan, serta fasilitas umum seperti puskesmas dan sekolah sebagai lokasi kampanye.

Selain itu, materi kampanye dilarang menyentuh isu-isu yang mempersoalkan dasar negara seperti Pancasila dan UUD 1945, serta tidak boleh ada kampanye yang menghina agama, ras, atau menggunakan kekerasan.

“Contoh lain yang penting adalah larangan pemasangan peraga kampanye di lokasi yang dilarang, seperti yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali),” pungkasnya.

Sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat terkait regulasi kampanye, sehingga Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan tertib, sesuai dengan aturan, dan demokratis. KPU Samarinda juga berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan berbagai pihak demi kelancaran seluruh tahapan Pilkada mendatang. #

Reporter: Yani | Editor: Wong

Comments are closed.