BERITAKALTIM.CO – Selain menetapkan Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) juga menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dari data yang didapatkan media ini setidaknya dalam gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltim 2024 KPU menggunakan sebanyak 6.274, dan tesebar di 10 Kabupaten/Kota se-Kaltim
“Jumlah TPS pada Pilkada Kaltim 2024 kali ini, tidak sama dengan jumlah TPS yang digunakan pada gelaran Pemilu sebelumnya, jika pada Pemilu kemarin jumlah TPS kita gunakan itu berjumlah 6.274 TPS, sedangkan jumlah TPS saat Pemilu yang berjumlah 11.441,” tutur Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, Minggu (22/9/2024) siang.
Menurut Fahmi 6.274 TPS tersebut terdapat di 105 Kecamatan, 1.038 Kelurahan/Desa se-Kaltim, dari jumlah TPS tersebut lanjut dia, terdapat TPS yang berstatus Lokasi Khusus (Loksus)
“Dari jumlah TPS tersebut terdapat 30 TPS Loksus yang tersebar di 15 Kecamatan 21 Kelurahan/Desa di 7 Kabupaten/Kota di Kaltim,”ucapnya. #
Editor: Wong
Comments are closed.