BeritaKaltim.Co

KPK Sebut Inisial AFI Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi di Kaltim

BERITAKALTIM.CO – Setelah melakukan operasi penggeledahan atas sejumlah rumah dan kantor di Samarinda, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) akhirnya menetapkan tiga nama sebagai tersangka dugaan korupsi. Tiga nama inisial itu adalah AFI, DDWT dan ROC.

“Untuk diketahui bahwa per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka,” kata Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).

Kendati begitu, Tessa menyebut pihaknya telah melayangkan pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap tiga orang tersebut. Mereka dicekal buntut dugaan kasua korupsi yang tengah ditelisik lembaga antirasuah itu.

“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC,” ujar Tessa.

Pencegahan, kata Tessa sengaja dilakukan karena para pihak terkait dibutuhkan keterangannya untuk proses penyidikan. Mereka dicegah selama enam bulan lamanya.

“Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” imbuh Tessa.

Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak. Penggeledahan dilakukan pada Selasa 24 September 2024.

“Betul. Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Provinsi Kalimantan Timur,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (24/9/2024).

Meski begitu, Tessa belum bisa menjelaskan secara gamblang terkait dugaan kasus korupsi apa sehingga memaksa penyidik melakukan proses penggeledahan.

“Saat ini belum bisa disampaikan secara detil terkait pengusutan perkara apa proses tersebut,” kata Tessa.

Jubir berlatar belakang Polri itu, menyebut hasil penggeledahan akan disampaikan lebih lengkap setelah semua prosesnya selesai. Penggeledahan sendiri dilakukan saat suatu kasus sudah masuk tahap penyidikan.

“Akan disampaikan secara resmi oleh KPK bila semua kegiatannya telah selesai,” ujarnya. #

Editor: Wong

 

Comments are closed.