BeritaKaltim.Co

Bawaslu Kaltim Selidiki Dugaan Pelanggaran Kampanye Rektor Unmul di Acara Wisuda

BERITAKALTIM.CO – Dugaan pelanggaran kampanye yang menyeret nama Rektor Universitas Mulawarman (Unmul), Abdunnur, kini memasuki babak baru.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur terus menyelidiki kasus tersebut, menyusul adanya indikasi bahwa sang rektor diduga melakukan kampanye terselubung saat memberikan pidato di acara wisuda Unmul pada 21 September 2024 lalu. Proses penyelidikan masih berjalan intensif, dengan beberapa saksi telah dipanggil untuk memberikan keterangan.

Komisioner Bawaslu Kalimantan Timur, Galeh Akbar Tanjung, dalam acara “Ngo-pikaltim” yang diadakan di Teras Samarinda, menegaskan bahwa pihaknya serius menangani kasus ini.

“Kami telah memanggil beberapa saksi, termasuk Rektor Unmul, dan sejauh ini sudah ada lima saksi yang kami periksa. Proses investigasi masih berlangsung untuk memastikan apakah benar ada unsur kampanye dalam pidato yang disampaikan oleh Rektor saat acara wisuda tersebut,” ungkapnya, Jumat (4/10/2024).

Dalam prosesnya, Bawaslu Kaltim tidak hanya memeriksa Abdunnur, tetapi juga sejumlah pihak dari rektorat universitas, serta dua orang wisudawan yang turut hadir dalam acara tersebut. Para saksi ini diduga memiliki informasi penting terkait isi pidato yang memunculkan dugaan pelanggaran netralitas.

“Setelah kami memeriksa Rektor pada 27 September lalu, dua wisudawan yang kami panggil juga memberikan informasi yang cukup signifikan. Mereka menyampaikan bahwa ada bagian dari pidato yang mengarah pada kampanye, meski disampaikan dalam konteks akademis,” tambah Galeh.

Meski demikian, Bawaslu Kaltim tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi atau memutuskan benar-tidaknya pelanggaran tersebut.

Galeh menjelaskan bahwa pihaknya hanya bertugas melakukan investigasi awal dan pengumpulan bukti, sebelum menyerahkan kasus ini ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang memiliki kewenangan lebih lanjut.

“Dalam waktu dekat, kami akan membawa kasus ini ke BKN karena terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Bawaslu hanya berwenang mengusut, namun untuk sanksi atau keputusan akhir berada di tangan BKN,” jelasnya.

Perlu diketahui, netralitas ASN adalah salah satu prinsip penting yang harus dijaga dalam setiap perhelatan politik, terutama pemilu.

Abdunnur, sebagai Rektor Unmul dan seorang ASN, dituntut untuk bersikap netral dan tidak berpihak pada salah satu kandidat atau partai politik mana pun. Namun, pidatonya saat acara wisuda Unmul diduga melanggar prinsip ini.

Sebelumnya, tugas pengawasan dan pemberian sanksi terkait pelanggaran netralitas ASN berada di bawah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Namun, dengan perubahan kebijakan, kini BKN yang mengambil alih kewenangan tersebut. BKN bertanggung jawab untuk menilai dugaan pelanggaran dan menentukan apakah ada tindakan yang perlu diambil.

“Keputusan akhir tentang dugaan pelanggaran ini akan diserahkan ke BKN. Kami telah mengumpulkan bukti-bukti pendukung, dan jika ditemukan indikasi pelanggaran, BKN akan menilai lebih lanjut dan menentukan apakah pidato tersebut melanggar netralitas ASN atau tidak,” tuturnya.

Kasus ini menarik perhatian banyak pihak, terutama dalam konteks politik dan pendidikan di Kalimantan Timur. Masyarakat menantikan hasil penyelidikan dan keputusan BKN terkait kasus ini.

Jika terbukti ada pelanggaran, bukan hanya sanksi administrasi yang mungkin dijatuhkan, tetapi juga dampak luas terhadap citra Universitas Mulawarman sebagai salah satu perguruan tinggi terbesar di Kalimantan Timur.

Sebagai lembaga akademis, universitas seharusnya menjadi tempat yang netral dari kepentingan politik. Namun, kasus ini menunjukkan bahwa batas antara dunia akademis dan politik kadang kala bisa kabur, terutama menjelang momen-momen penting seperti Pemilu 2024.

Apakah Rektor Unmul benar-benar melanggar netralitas ASN? Jawaban dari pertanyaan ini akan segera terungkap setelah BKN memberikan keputusan final. Hingga saat itu, perhatian publik tetap tertuju pada penyelidikan yang terus berlangsung. #

Reporter: Yani | Editor: Wong

Comments are closed.