BeritaKaltim.Co

Siapkan 100 Petugas Sortir Surat Suara untuk Pilkada Serentak 2024

BERITAKALTIM.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan telah menyiapkan perekrutan 100 petugas sortir surat suara.

KPU selaku penyelenggara Pilkada telah menyiapkan berbagai persiapan khusus, untuk memastikan kesiapan teknis terkait surat suara yang akan digunakan pada pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, serta calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan.

Hal ini dikemukan oleh Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono kepada awak. media, Selasa (8/10/2024).

” Ada 100 petugas sortir yang telah disiapkan, ditambah 10 pengawas dan 15 buruh yang akan membantu proses pelipatan surat suara, tinggal mereka action ” ucap Yudho.

Untuk persiapan sumber daya manusia (SDM), Yudho katakan, akan mempersiapkan dengan matang dengan memberikan pelatihan teknis sebelum melakukan sortir suara.

“Mereka juga akan diberi Bimbingan Teknis (Bimtek) agar tidak terjadi kesalahan, terutama yang berkaitan dengan teknis,” katanya.

Yudho menyampaikan untuk meminimalisir kesalahan dalam penyortiran dan pelipatan surat suara, KPU Balikpapan akan ambil langkah kepastian jumlah ketersediaan surat suara untukmenghindari kerusakan.

“Kita antisipasi sedemikian rupa agar minim kesalahan, terutama dalam ketersediaan jumlah surat suara. Jika ada yang rusak atau ada masalah lainnya, bisa kita ketahui sejak dini dan segera diantisipasi, ” ucapnya.

Terkait honor petugas sortir dan lipat suara, Yudho msampaikan bahwa pembayaran akan dilakukan berdasarkan jumlah lembar surat suara yang dilipat.

” Untuk surat suara pemilihan Gubernur Kalimantan Timur, petugas akan menerima Rp 220 per lembar, sedangkan untuk surat suara pemilihan Walikota Balikpapan, honor yang diberikan adalah Rp 330 per lembar, ” katanya.

Untuk persyaratan khusus bagi petugas sortir surat suara , Yudho katakan ada batasan usia,
KPU mengakomodir tenaga kerja yang berusia maksimal 55 tahun, sama seperti persyaratan untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Ada persyaratan usia untuk petugas sortir, sama seperti KPPS yang maksimal 55 tahun. Selain itu, akan ada proses seleksi untuk memastikan petugas yang dipilih tidak terafiliasi dengan salah satu pasangan calon,” jelasnya.

Yudho mengatakan untuk proses seleksi petugas sortir akan melibatkan masyarakat yang berdomisli di wilayah Balikpapan Barat dan Balikpapan Utara guna mempermudah akses dan durasi kerja.

“Proses pelipatan surat suara akan selesai dalam waktu 7 hingga 8 hari. Meski demikian, Prakoso berharap proses tersebut dapat selesai lebih cepat agar distribusi dapat berjalan sesuai jadwal.

“Proses pelipatan diperkirakan memakan waktu sekitar 7 hingga 8 hari, kami berharap bisa lebih cepat dari itu,” tutupnya.

Dengan persiapan yang matang dan antisipasi yang telah direncanakan, KPU Balikpapan optimis pelaksanaan Pilkada serentak 2024 akan berjalan lancar dan minim kendala, sehingga masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik.

Surat suara yang telah disortir rencananya akan didistribusikan ke kelurahan pada tanggal 24, 25, dan 26 Oktober, dan masing-masing kelurahan akan mendistribusikannya ke TPS pada tanggal 26. #

Reporter: Thina | Editor: Wong

Comments are closed.