BeritaKaltim.Co

Pjs Bupati Kukar Minta Pemerintah Pusat Awasi Lubang Bekas Galian Tambang Batu Bara

BERITAKALTIM.CO-Penjabat sementara (Pjs) Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Bambang Arwanto, mengharapkan lubang–lubang bekas galian tambang batu bara diawasi oleh Pemerintah Pusat melalui Inspektur tambang, karena tambang ini kewenangannya di Pemerintah Pusat.

Hal itu disampaikan Bambang Arwanto saat meninjau area tambang bekas PT Gerbang Dayaku Mandiri (GDM) di Desa Bangun Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang, Senin (14/10/2024).

Sebelum melakukan peninjauan lapangan, Bambang Arwanto yang didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Slamet Hadi Rahardjo dan kepala Desa Bangun Rejo Yuyun Purwanti, melakukan pertemuan dengan perwakilan manajemen PT GDM dan OPD terkait di ruang rapat kantor Desa Bangun Rejo.

“Saya berharap lubang–lubang bekas tambang ini tetap diawasi, karena ada sekitar 537 lubang bekas tambang di Kaltim dan terbanyak di Kukar, kurang lebih 263 lubang bekas tambang, ini perlu pengawasan yang ketat dari instansi terkait,” tegas Bambang Arwanto.

Bambang Arwanto tidak ingin terjadi korban–korban lain dari lubang bekas galian tambang batu bara ini. Di mana beberapa waktu yang lalu pada lokasi yang ditinjau itu terdapat lubang bekas galian yang memakan korban, namun saat ini telah dilakukan penutupan oleh PT GDM.

Bambang Arwanto mengapresiasi tindakan cepat PT GDM yang berinisiatif melakukan pengurukan atau penutupan lubang bekas galian tersebut, walau itu bukan bekas aktivitas penambangan PT GDM.

“Kami ingin lubang–lubang bekas galian dari tambang yang berizin pihak perusahaannya mengawasi dengan memagar, supaya tidak membahayakan dan yang bisa dimanfaatkan agar dikelola untuk aktivitas masyarakat, contohnya untuk budidaya ikan maupun sebagai obyek wisata danau,” tutur Bambang Arwanto.

Bambang Arwanto menegaskan tugas pemerintah daerah melindungi masyarakatnya dari musibah adanya lubang tambang itu, untuk itu Pemkab bersama stake holder lainnya bermusyawarah mencari jalan keluar untuk menutup lubang–lubang tambang tersebut agar kejadian–kejadian yang telah lalu tidak terulang lagi.

“Ini juga arahan dari Gubernur waktu melakukan inspeksi beberapa waktu lalu, agar segera dilakukan penutupan dalam 15 hari, ini juga sebagai bentuk mitigasi kita terhadap tambang–tambang ilegal, yang meninggalkan lubang–lubang di luar jangkauan kita, ini nanti akan kita laporkan ke gubernur,” ungkap Bambang Arwanto.#

Editor: Hoesin KH

Comments are closed.