BERITAKALTIM.CO-Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau tahun 2025 bakal dinaikkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau. Kenaikan upah minimum tersebut mendapat sambutan baik dari kalangan anggota DPRD, meskipun besaran upah kenaikan tersebut harus menunggu dari upah minimum provinsi Kaltim.
“Sebelumnya kita menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) terlebih dahulu baru UMK dan saya setuju itu naik untuk menunjang kebutuhan ekonomi masyarakat Berau,” kata anggota DPRD Berau Oktavia, di ruang kerjanya, Kamis (24/10/2024).
Oktavia juga menilai tujuan kenaikan UMK supaya kesejahteraan para pekerja dapat diperhatikan perusahaan.
“Karena ini tujuannya menyejahterakan pekerja maka kita akan dukung,” lanjut Oktavia.
Oktavia juga menambahkan ketika kenaikan UMK Berau terjadi, agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Berau, dapat mengawal penerapan kebijakan tersebut kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Berau.
“Ketika memang telah terjadi kenaikan. Maka pemerintah harus memastikan bahwa seluruh perusahaan di Berau mematuhi kebijakan tersebut,” tegas Oktavia.
Politisi muda Partai Nasional Demokrat (Nasdem) tersebut menjelaskan, bahwa hal itu untuk mengantisipasi perusahaan yang tidak patuh.
“Maka, pengawalan kenaikan UMK itu nantinya juga berdampak kepada masyarakat. Sehingga ke depan dengan kenaikan UMK Berau, tidak ada lagi pekerja yang merasa dirugikan. Ataupun diberikan upah tidak sesuai oleh perusahaan,” harap Oktavia.#
Reporter:Ana|Editor: Hoesin KH|Adv|DPRD Berau
Comments are closed.