BERITAKALTIM.CO – Dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan pejabat negara, Rusmadi Wongso, terus menjadi sorotan publik dan perhatian serius Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur.
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, menyampaikan bahwa proses penyelidikan atas dugaan ini terus berjalan setelah pihaknya menerima laporan dari Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) 01 Isran-Hadi.
Bawaslu telah mengadakan pertemuan dengan pelapor untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan Rusmadi Wongso dalam kampanye salah satu paslon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltim.
Tidak berhenti di sana, Bawaslu juga telah mengirimkan surat panggilan kepada Rusmadi untuk memberikan klarifikasi pada malam ini.
“Kami telah menerima laporan yang menyebut adanya dugaan keterlibatan pejabat negara dalam kampanye salah satu paslon. Untuk itu, kami terus mengumpulkan bukti-bukti dan informasi lebih lanjut,” ujar Hari Dermanto saat di temui di kantor Bawaslu, Kamis (31/10/2024).
Hari menjelaskan bahwa salah satu poin yang menjadi perhatian adalah gestur tangan yang dilakukan oleh Rusmadi Wongso dalam sebuah kegiatan publik. Gestur tersebut diduga kuat sebagai bentuk dukungan terselubung kepada salah satu paslon.
“Kami memperoleh informasi bahwa gerakan tangan itu menandakan dukungan pada nomor urut paslon tertentu,” katanya.
Bawaslu berupaya mengonfirmasi kebenaran dugaan ini dengan memanggil berbagai pihak terkait. Selain pelapor, Bawaslu juga akan mengumpulkan keterangan dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di lokasi kejadian, tokoh masyarakat yang hadir dalam acara tersebut, serta saksi-saksi lainnya.
Tujuannya adalah untuk memperoleh gambaran menyeluruh tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Rusmadi.
Menurut Hari Dermanto, pencarian fakta dalam kasus ini akan terus dilanjutkan dengan meminta keterangan dari sekitar tujuh pihak, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur. Setelah semua pihak memberikan klarifikasi, Bawaslu akan melakukan pembahasan tahap kedua bersama pihak kepolisian dan kejaksaan guna menilai apakah tindakan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran pidana atau administratif.
“Bawaslu memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan data secara menyeluruh sejak laporan diterima. Setelah itu, kami akan melibatkan kepolisian dan kejaksaan untuk menentukan tindak lanjutnya,” kata Hari.
Jika pelanggaran yang dilakukan Rusmadi terbukti bersifat administratif, Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada KPU untuk memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
”Namun, jika terbukti adanya pelanggaran pidana, kasus ini akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut.” ujarnya.
Hari menegaskan bahwa pemanggilan Rusmadi pada malam ini merupakan kesempatan bagi pejabat tersebut untuk memberikan klarifikasi dan membela diri terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Rusmadi diharapkan dapat menjelaskan perannya dalam kegiatan kampanye tersebut dan menanggapi dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
“Ini adalah kesempatan bagi beliau untuk menjelaskan posisi dan memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang ada,” pungkasnya.
Sementara itu, publik menunggu hasil klarifikasi dan investigasi yang dilakukan Bawaslu. Apabila terbukti melanggar, kasus ini diprediksi akan menjadi sorotan besar dalam Pilkada Kaltim, mengingat keterlibatan pejabat negara dalam kampanye merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu. #
Reporter : Yani | Editor : Wong
Comments are closed.