BERITAKALTIM.CO – Menanggapi perkembangan terkait dengan kelompok yang mendukung kolom kosong dalam Pemilihan Umum (Pemilu), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, Firman Hidayat, menegaskan bahwa KPU tidak dapat memfasilitasi kampanye untuk kolom kosong, karena tidak ada pasangan calon (paslon) yang memiliki visi, misi, atau program kerja yang bisa disosialisasikan.
“Pada dasarnya, kolom kosong bukanlah sebuah pasangan calon, melainkan hak politik bagi warga negara untuk menyatakan ketidaksetujuannya terhadap calon yang ada,” ujar Firman Hidayat saat di temui di gudang logistik KPU, Selasa (12/11/2024).
Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku, KPU hanya memfasilitasi kampanye bagi pasangan calon yang memiliki visi, misi, dan program kerja yang jelas.
Lebih lanjut, Firman Hidayat menegaskan bahwa KPU tidak dapat memberikan fasilitas kepada kelompok pendukung kolom kosong yang ingin berkampanye. Menurutnya, kampanye memiliki nomenklatur yang berbeda dengan sosialisasi, yang lebih diperuntukkan bagi kelompok atau individu untuk menyampaikan pendapat atau informasi tanpa melibatkan visi dan misi calon.
“Jika mereka ingin berkampanye, itu bukan kampanye dalam konteks KPU. Itu lebih kepada sosialisasi. Kampanye itu identik dengan paslon yang memiliki visi, misi, dan program kerja. Kalau kolom kosong, siapa visinya, misinya? Kami tidak bisa fasilitasi itu,” jelasnya.
KPU, lanjut Firman, hanya akan melayani pasangan calon dalam rangka kampanye sesuai dengan ketentuan yang ada. Jika ada kelompok yang ingin melakukan sosialisasi terkait kolom kosong, mereka dapat melakukannya, tetapi dengan tetap menjaga aturan yang ada.
“Kami tidak terikat pada kegiatan sosialisasi mereka, karena itu adalah hak individu atau kelompok untuk menyampaikan pendapatnya. Namun, jika berbicara tentang penertiban alat peraga kampanye, itu menjadi urusan Satpol PP yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) tentang estetika dan tata cara pemasangan alat peraga di kota,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, KPU hanya menentukan titik-titik pemasangan alat peraga kampanye bagi pasangan calon, dan setiap pemasangan tersebut harus menjaga estetika serta keindahan kota Samarinda.
“Penertiban sepanduk atau alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan aturan kota bukanlah kewenangan KPU. Itu lebih pada tanggung jawab Satpol PP yang mengacu pada Perda terkait tata kota,” imbuhnya.
Dalam konteks ini, Firman mengimbau agar semua pihak yang terlibat dalam kegiatan sosialisasi kolom kosong atau kampanye untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku, terutama mengenai penertiban alat peraga yang tidak sesuai dengan estetika kota.
“Setiap pihak yang berpartisipasi dalam kegiatan ini harus memahami batasan yang ada, dan jika ada pelanggaran terkait penempatan alat peraga, Satpol PP akan menindak sesuai dengan peraturan daerah yang ada,” pungkasnya.
Dengan demikian, KPU Kota Samarinda memastikan bahwa dalam proses Pemilu, KPU hanya memfasilitasi kampanye untuk pasangan calon yang memiliki visi, misi, dan program kerja yang jelas, dan tidak akan memfasilitasi kampanye untuk kolom kosong.
Reporter : Yani | Editor : Wong | Adv KPU Samarinda
Comments are closed.