BeritaKaltim.Co

Redistribusi Tanah Bisa Berikan Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah

BERITAKALTIM.CO-Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Akhmad Taufik Hidayat, menghadiri Sidang Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA), yang diadakan oleh Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kukar, di Ruang Serba Guna Kantor Dispora Kukar, Senin (11/11/24).

Dikatakan Akhmad Taufik Hidayat, tujuannya diadakan redistribusi tanah adalah dalam rangka mengadakan pembagian tanah, dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberikan kepastian hukum hak atas tanah, kepada subjek hukum yang memenuhi persyaratan.

“Semoga dengan kegiatan ini bisa memberikan solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum hak atas tanah Masyarakat,” kata Akhmad Taufik Hidayat.

Selanjutnya kata Taufik, selain itu, tujuan redistribusi tanah ini juga dalam rangka memperbaiki serta meningkatkan badan sosial, ekonomi, subjek redistribusi tanah, yang di mana lahan redistribusi ini merupakan program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) yang berasal dari kawasan hutan yang dimanfaatkan oleh masyarakat.

Sidang GTRA adalah untuk ditetapkannya subjek dan objek redistribusi tanah,  sesuai dengan peraturan perundang-undangan,  nanti akan ditindaklanjuti dengan pemberian hak atas tanah,

“Kita berharap ke depan GTRA ini berjalan lancar sehingga apa yang masih jadi permasalahan di masyarakat bisa terselesaikan dengan baik,” ujar Akhmad Taufik.

Sementara Kepala ATR/BPN Kabupaten Kukar Aag Nugroho menyampaikan ada 10 kecamatan yang masuk dalam redistribusi tanah yaitu Anggana, Kembang Janggut, Loa Janan, Loa Kulu, Marangkayu, Muara Kaman, Muara Wis, Sebulu, Tenggarong Seberang, Kenohan yang terdapat 18 desa didalamnya

”Semoga kegiatan ini bisa memberikan solusi bagi masyarakat, sehingga mendapatkan ketentraman untuk mendapatkan sertifikat dengan catatan khusus kawasan Tora (Tanah Obyek Reforma Agraria) ini, tidak bisa dialihkan selama 10 tahun berdasarkan ketentuan dan tidak mudah diperjual belikan,” jelas Aag Nugroho.#

Editor: Hoesin KH

Comments are closed.