BeritaKaltim.Co

Perusahaan Batu Bara Gunakan Jalan Negara, Merusak dan Merugikan Masyarakat

BERITAKALTIM.CO-Masalah angkutan batu bara yang selama ini menggunakan jalan negara cukup meresahkan, karena angkutan batu bara yang melintas akan merusak jalan yang ada serta merugikan masyarakat sebagai pengguna jalan, sehingga perlu perhatian khusus dan perlu segera dicarikan jalan keluarnya.

Jalan negara yang digunakan dan dimanfaatkan untuk angkutan batu bara terjadi di wilayah Kabupaten Paser.

Kondisi yang ada itu selayaknya segera ditertibkan dan tidak ada perusahaan tambang yang menggunakan jalan negara untuk angkutan batu bara.

Penegasan itu dikemukakan Plt (pelaksana tugas) Dinas Perhubungan Kaltim Lisa Hasliana, di rumah jabatan Gubernur Kaltim, Jum’at (29/11/2024).

“Ijin untuk menggunakan jalan negara tersebut didapat dari mana? Sebab Dinas Perhubungan Kaltim tidak pernah mengeluarkan ijin penggunaan jalan negara untuk angkutan batu bara,” jelas Lisa Hasliana.

Ditambahkan Lisa Hasliana, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2012,tentang pengaturan angkutan hanya berlaku untuk jalan provinsi, sehingga pemanfaatan jalan negara di luar kewenangan pemerintah daerah.

Diakui Lisa Hasliana, persoalan penggunaan jalan negara pernah dibicarakan dalam pertemuan Kepala Dinas Perhubungan seluruh Indonesia beberapa waktu lalu di Surabaya.

“Dinas Perhubungan Kaltim bersama dengan Dinas Perhubungan Kalteng pernah mempertanyakan hal tersebut,UU ESDM memang memperbolehkan Perusahaan Batubara mengangkut hasil tambangnya melalui jalan umum, asalkan memenuhi persyaratan tertentu. Tetapi kita tahu, kondisi ini sangat mengganggu aktivitas pengguna jalan umum lainnya,” jelas Lisa Hasliana.

Karena itu Lisa Hasliana berharap penggunaan jalan negara oleh perusahaan pertambangan yang ada di Kabupaten Paser segera dihentikan atau dicarikan jalan keluarnya, agar jalan yang ada tidak segera rusak yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Perlu ada regulasi terkait angkutan batu bara perlu ditinjau ulang dan disesuaikan, agar tidak menimbulkan konflik di lapangan dan semua instansi menyamakan persepsi dengan pemerintah pusat sangat diperlukan, sehingga aturan di tingkat daerah dapat sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi,” papar Lisa Hasliana.

Editor: Hoesin KH|Adv|Diskominfo Kaltim

Comments are closed.