BERITAKALTIM.CO – Perkumpulan Pensiunan Pupuk Kaltim (PP-PKT) berunjuk rasa menuntut Direktur Utama PT Pupuk Kaltim dan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia melaksanakan Surat Menteri BUMN No. S-214/MBU/03/2021 tgl 26 Maret 2021, sebagai landasan hukum untuk memulihkan hak para pensiunan.
Tuntutan para pensiunan adalah agar mendapatkan uang pensiunan seumur hidup, karena mereka merupakan pensiunan karyawan Pupuk Kaltim yang terdampak Restrukturisasi Polis Asuransi Jiwasraya.
”Yang kami tuntut adalah uang kami sendiri, hasil iuran selama 30 tahun bekerja di Pupuk Kaltim. Pensiunan tidak mengemis-ngemis,” ungkap penanggung jawab lapangan aksi dari perwakilan Perkumpulan Pensiunan Pupuk Kaltim (PP-PKT) Yoilos Rafli.
Sampai tanggal 7 Desember 2024, lanjut Yoilos, hanya Dirut Pupuk Kaltim satu-satunya dirut anak perusahaan BUMN selaku pendiri dana pensiun Pupuk Kaltim yang mempunyai polis korporasi di Asuransi Jiwasraya, yang belum memulihkan Manfaat Pensiun kembali seumur hidup lagi dengan menindak-lanjuti surat Menteri BUMN.
Yoilos menambahkan, sudah lebih dari 3 tahun tidak ada upaya dari Dirut Pupuk Kaltim untuk menindak-lanjuti Surat Menteri BUMN dan membiarkan pensiunannya yang terdampak Restrukturisasi Polis Asuransi Jiwasraya terancam menerima Manfaat Pensiun tidak seumur hidup lagi.
Aksi pada Sabtu, 7 Desember 2024 ini diikuti ratusan orang berlangsung dari kawasan lapangan sepak bola Jalan M. Effendi BTN PKT menuju kantor pusat Pupuk Kaltim dengan menggunakan mobil dan motor.
Peserta aksi juga menuntut agar Menteri BUMN memanggil Dirut PT Pupuk Indonesia (Persero) dan Dirut PT Pupuk Kaltim untuk segera menindak lanjuti Surat Menteri BUMN No : S-214/MBU/03/2021 tertanggal 26 Maret 2021 hal ‘Dukungan Restrukturisasi Polis
BUMN dan Afiliasi’, seperti telah dilaksanakan oleh BUMN lainnya atau afiliasinya.
“Kami memohon Menteri BUMN memerintahkan kepada Dirut PT Pupuk Indonesia (Persero) untuk mengadakan RUPS PT Pupuk Kalimantan Timur, guna memulihkann Manfaat Pensiun bagi Pensiunan Karyawan PT Pupuk Kalimantan Timur terdampak Restrukturisasi Asuransi Jiwasraya menjadi seumur hidup dengan mengacu pada Surat menteri BUMN itu,” jelasnya.
Dalam aksi yang berlangsung tertib itu, Yolios juga menekankan bahwa pensiunan PT Pupuk Kalimantan Timur meminta agar perwakilannya dapat diterima oleh Menteri BUMN atau pejabat yang ditunjuk mewakili Menteri BUMN untuk melakukan koordinasi sehingga manfaat pensiun Pensiunan Pupuk Kaltim kembali menjadi seumur hidup. #
Editor: Wong
Comments are closed.