BERITAKALTIM.CO-DPRD Kutai Kartanegara dan pemerintah daerah, telah menyepakati enam rancangan Perda yang akan menjadi kebijakan pemerintah di tahun 2024.
Kesepakatan ini didasarkan pada hasil kajian dan pandangan dari seluruh fraksi DPRD serta hasil evaluasi oleh Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur.
Demikian dikemukakan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara, menyampaikan laporan pembentukan enam rancangan peraturan daerah (Perda), yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.
Penyampaian ini dilakukan dalam rapat paripurna ke-29 di Gedung Paripurna DPRD Kutai Kartanegara, Senin (9/12/2024)
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD, Junadi, didampingi Wakil Ketua DPRD, Abdul Rasid, dan Aini Farida.
Turut hadir pula perwakilan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang diwakili Asisten I Pemkab Kukar, Ahmad Taufik Hidayat, beserta seluruh anggota DPRD dan unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang hadir.
Agenda utama rapat adalah memberikan persetujuan terhadap laporan Propemperda yang disampaikan Ketua Bapemperda, Johansyah.
Adapun enam rancangan Perda yang disetujui adalah:
-Rancangan Perda tentang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Perda ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas masyarakat desa dalam pembangunan berbasis kemandirian.
-Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Rancangan ini diharapkan dapat memperkuat nilai-nilai kebangsaan di tengah masyarakat melalui pendidikan.
-Rancangan Perda tentang Kerja Sama Daerah, Perda ini dirancang untuk mendukung kolaborasi yang lebih efektif antara pemerintah daerah dengan pihak lain.
-Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Kemandirian Pangan Daerah, Langkah ini diambil untuk memastikan ketersediaan pangan yang cukup dan berkualitas bagi masyarakat Kukar.
-Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Jaminan Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan. Perda ini memberikan perlindungan hukum dan jaminan sosial bagi pekerja yang berada dalam kondisi rawan.
-Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Rancangan ini bertujuan untuk meningkatkan pengembangan olahraga di tingkat daerah.
Johansyah, menekankan pentingnya implementasi dari rancangan Perda ini.
“Prapemperda yang disampaikan ini merupakan hasil kajian dan kesepakatan antara Pemerintah dan DPRD Kutai Kartanegara yang bersifat mengikat. Peraturan ini akan menjadi dasar hukum bagi kebijakan dan keputusan yang dilakukan pemerintah,” ujar Johansyah.
Johansyah berharap, rancangan Perda ini dapat segera diimplementasikan, agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Semoga Prapemperda ini bisa segera diterapkan dengan baik oleh pemerintah, sehingga hasilnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat sesuai dengan yang telah diatur dalam Perda tersebut,” tambah Johansyah.
Dalam kesempatan yang sama, DPRD Kutai Kartanegara juga mengumumkan empat kegiatan inisiatif yang akan difokuskan ke depannya. Salah satu kegiatan utama adalah pengembangan dan pembinaan sastra serta budaya.
Menurut Johansyah, Kutai Kartanegara sebagai daerah yang kaya akan sumber daya seni dan budaya, memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga dan melestarikannya.
“Kukar adalah daerah yang kaya dengan seni dan budaya. Kita harus menjaga dan melestarikan kekayaan ini agar tetap menjadi identitas dan kebanggaan daerah,” tutur Johansyah.
Dengan adanya enam rancangan Perda dan empat kegiatan inisiatif, DPRD Kutai Kartanegara menunjukkan komitmennya untuk terus mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di berbagai sektor. Diharapkan langkah ini mampu mendorong kemajuan daerah secara menyeluruh di tahun mendatang.#
Reporter: Hardin|Editor: Hoesin KH
Comments are closed.