RENCANA pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025 merupakan langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara dalam rangka memperkuat posisi fiskal.
Namun, kebijakan ini dapat memberikan dampak pada sektor perbankan, termasuk perbankan syariah, melalui mekanisme yang terkait dengan daya beli masyarakat, permintaan pembiayaan, dan kualitas aset.
Dampak Kenaikan PPN 12 persen
1.Harga Barang dan Jasa Akan Naik
-Dengan kenaikan PPN menjadi 12 persen, harga barang dan jasa mewah akan lebih mahal. Ini membuat masyarakat menengah ke atas, yang biasa membeli barang mewah, mungkin mengurangi belanja mereka.
-Barang yang bukan kebutuhan pokok bisa jadi lebih mahal, dan ini akan mengurangi minat masyarakat untuk membeli atau mengajukan pembiayaan seperti kredit atau cicilan.
2.Penurunan Permintaan Pembiayaan
-Karena harga naik, masyarakat cenderung lebih berhati-hati mengatur uang mereka. Akibatnya, permintaan pembiayaan, misalnya untuk mobil, rumah, atau barang konsumsi, bisa menurun.
-UMKM juga bisa terdampak karena penjualan mereka bergantung pada daya beli konsumen. Ini dapat memengaruhi pengajuan pinjaman mereka ke bank.
3.Risiko Gagal Bayar
-Jika penghasilan masyarakat tidak naik sebanding dengan harga, risiko mereka tidak bisa membayar cicilan (gagal bayar) akan meningkat. Ini menjadi tantangan bagi bank dan perbankan syariah, terutama di segmen UMKM dan konsumsi.
4.Dampak pada Bank Syariah
-Jika banyak nasabah yang sulit membayar, kualitas pembiayaan bank bisa terganggu. Bank syariah perlu bersiap untuk menghadapi ini dengan strategi yang tepat.
Solusi yang Bisa Dilakukan
1.Cari Sumber Pendapatan Baru
-Bank syariah bisa fokus pada pembiayaan yang tidak terlalu terpengaruh oleh kenaikan PPN, seperti proyek infrastruktur, energi, atau teknologi.
-Selain itu, bank bisa mengembangkan pembiayaan ramah lingkungan (green financing), yang kini semakin diminati.
2.Permudah Layanan dan Produk
-Perbankan syariah bisa menawarkan layanan yang lebih mudah diakses, seperti aplikasi digital untuk pembiayaan atau transaksi harian.
-Memberikan produk yang sesuai dengan kebutuhan nasabah, seperti cicilan tanpa beban tambahan atau pembiayaan yang berbasis bagi hasil (akad musyarakah atau mudharabah).
3.Kurangi Risiko Gagal Bayar
-Bank syariah perlu memantau nasabah dengan lebih ketat untuk mencegah nasabah gagal membayar cicilan. Misalnya, dengan menggunakan teknologi untuk memprediksi kemampuan bayar nasabah.
-Jika nasabah kesulitan membayar, bank bisa menawarkan restrukturisasi cicilan agar beban mereka lebih ringan.
4.Pakai Teknologi untuk Efisiensi
-Digitalisasi layanan perbankan membantu mengurangi biaya operasional sehingga bank bisa memberikan tarif pembiayaan yang lebih kompetitif.
-Sistem pembayaran digital seperti QRIS bisa membantu UMKM mempermudah transaksi mereka dan memperluas jangkauan usaha.
5.Edukasi Masyarakat
-Bank syariah perlu mengedukasi masyarakat dan UMKM tentang cara mengatur keuangan dengan baik di tengah kenaikan PPN ini.
-Masyarakat juga perlu tahu tentang layanan perbankan syariah yang bisa membantu mereka, seperti pembiayaan berbasis syariah dengan skema yang adil.
6.Kerja Sama dengan Pemerintah
-Bank syariah bisa bekerja sama dengan pemerintah dalam program bantuan UMKM, seperti memberikan pembiayaan dengan bunga rendah atau subsidi bagi usaha kecil.
Kenaikan PPN 12 persen memang bisa memengaruhi daya beli masyarakat dan bisnis perbankan, termasuk bank syariah. Namun, dengan berinovasi dalam layanan, membantu nasabah mengatur keuangan, dan bekerja sama dengan pemerintah, bank syariah dapat tetap tumbuh dan mendukung perekonomian masyarakat.
Ini adalah kesempatan untuk memperkuat perbankan syariah sebagai mitra keuangan, yang peduli dan solutif bagi semua kalangan.#
Penulis: Dedy Mainata (Dosen FEBI UINSI Samarinda)
Comments are closed.