BeritaKaltim.Co

KPU Kaltim Mencatat Ada 5 Gugatan Pilkada di Mahkamah Konstitusi

BERITAKALTIM.CO – Meskipun sudah melakukan rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Gubernur dan wakilnya, tapi KPU (Komisi Pemilihan Umum) belum bisa membuat keputusan siapa pemenang, karena masih adanya para pihak yang keberatan.

Seperti diketahui, salah satu calon yang keberatan dengan hasil rekapitulasi perhitungan suara adalah calon gubernur nomor urut 1 Isran Noor – Hadi Mulyadi, dan membawa masalah itu menjadi sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Komisioner KPU Kaltim, Ramaon Dearnov Saragih, mengakui adanya sengketa Pilkada diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh tim hukum pasangan nomor urut 1 Isran Noor – Hadi Mulyadi. Pihaknya terus memonitor pergerakan gugatan sengketa Pilkada itu sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Ini juga sudah diatur oleh PKPU. Mekanisme hukumnya ya begitu. Kami KPU tentu siap dengan adanya gugatan itu,” ujar Ramaon Dearnov Saragih.

Dari monitoring yang dilakukan KPU Kaltim, gugatan yang diajukan pasangan Isran Noor – Hadi Mulyadi di MK belum teregister, sehingga belum diketahui apakah gugatan tersebut memenuhi syarat atau tidak secara administrasi.

Ramaon merincikan gugatan sengketa Pilkada di Kaltim terjadi juga di beberapa daerah, yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara ada 2 perkara, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) 1 Perkara dan Kabupaten Berau 1 perkara. Apabila perkara tersebut teregistrasi di MK, maka keseluruhan gugatan yang berlangsung sebanyak 5 perkara.

Untuk sementara waktu ini pihaknya tengah menunggu apakah pengajuan gugatan tersebut akan teregistrasi atau tidak, sebab dalam hal ini terdapat beberapa syarat yang harus terpenuhi agar perkara tersebut dapat teregistrasi. #

Editor: Wong

 

Comments are closed.