BeritaKaltim.Co

KPU Balikpapan: Pelantikan Wali Kota dan Wakil Terpilih Tunggu Perpres

BERITAKALTIM.CO-Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud dan Bagus Susetyo yang telah memenangkan pemilihan umum dalam Pilkada Serentak 27 November 2024 lalu, belum jelas, menunggu adanya Peraturan Presiden (Perpres) yang akan dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto.

Seperti diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, telah menetapkan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud dan Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo pada rapat pleno terbuka Kamis (9/1/2025).

Tahapan selanjutnya adalah pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan. Namun, jadwal pelantikan Wali Kota masih menunggu.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Divisi Penyelenggaraan KPU Balikpapan, Farida Asmauanna mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, yang sama-sama masih menjadi pedoman bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur itu pada tanggal 7 Februari Tahun 2025, dan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih pada tanggal 10 Februari Tahun 2025.

“Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Ketua Komisi 2 DPR RI sudah menyampaikan, bahwa kemungkinan akan ada Peraturan Presiden yang akan dikeluarkan, di mana perkiraannya pelantikan gubernur dan bupati serta wali kota akan diundur di bulan Maret 2025,” jelas Farida Asmauanna kepada media.

Hal ini berdasarkan prinsip keserentakan kepala daerah tersebut baik yang tanpa sengketa maupun yang bersengketa, sehingga pelantikan dilakukan serentak.

“Insya Allah di bulan maret 2025, itu yang disampaikan oleh Ketua Komisi 2 DPR RI. Jadi kita sama-sama menunggu Peraturan Presiden tersebut,” lanjut Farida.

Meskipun berdasarkan peraturan presiden yang sama-sama diketahui bahwa Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur itu pada tanggal 7 Februari Tahun 2025 dan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih pada tanggal 10 Februari Tahun 2025.

Lanjut Farida menjelaskan apabila kepala daerah terpilih berhalangan hadir atau terjerat kasus hukum, maka berdasarkan peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 akan dilakukan pergantian berdasarkan mekanisme regulasi yang ada.

“Jika ada tersangkut dengan kasus pidana juga akan dilakukan pergantian berdasarkan peraturan yang ada,” ungkap Farida.

Adanya penundaan ini, sebagai langkah pemerintah agar pelaksanaan pelantikan kepala daerah dapat dilakukan secara serentak, supaya tidak ada permasalahan perselisihan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Reporter: Niken|Editor: Hoesin KH|Adv|KPU Balikpapan

Comments are closed.