BeritaKaltim.Co

Merasa Dicemarkan, Kuasa Hukum GRA Laporkan ke Polda Kaltim

BERITAKALTIM.CO-Tak terima dengan penyebaran informasi yang dianggap bohong dan fitnah, kuasa hukum dari PT Pahala Investama Energi selaku pengembang Perumahan Griya Rudina Asri (GRA) Ardiansyah, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, yang dilakukan melalui media elektronik.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Laporan pengaduan disampaikan kepada Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kaltim, Jumat (17/1/2025), didampingi, Komisaris Perumahan GRA, Pangeran Cani beserta karyawan.

Kuasa hukum GRA Ardiansyah mengatakan sudah melaporkan ke bagian Cyber Polda Kalimantan Timur, terhadap beberapa orang dan beberapa akun dari media elektronik.

“Laporan kami ini adalah penyebaran informasi bohong dan fitnah terhadap pribadi Bapak Pangeran Cani, keluarganya dan juga terhadap perusahaan yang selama ini dikelola yaitu Perumahan Griya Rudina Asri,” kata Ardiansyah kepada awak media usai membuat laporan didampingi rekannya, Mardiansyah.

Ardiansyah menambahkan laporan sudah diterima langsung bagian cyber Polda Kaltim.

“Mudah-mudahan harapan kami ke depannya, dalam waktu yang tidak lama, segera diproses dan dipanggil yang bersangkutan,” jelas Ardiansyah.

Dalam laporan, Ardiansyah masih menyebutkan tiga akun, karena pihaknya masih melakukan verifikasi, sehingga akan ada akun yang menyusul untuk dilaporkan dalam minggu ini.

“Mungkin antara 4 sampai 5 akun,” ungkap Ardiansyah.

Namun secara keseluruhan akun itu ada 60 lebih, tapi yang berhasil dideteksi ada 17 akun.

“Hari ini yang kita laporkan sementara masih tiga akun,” beber Ardiansyah.

Ardiansyah mengungkapkan latar belakang pelaporan ini berawal dari PT Griya Rudina Asri melakukan pembangunan rumah, tetapi beberapa customer merasa tidak puas, sehingga customer menyebarkan informasi bohong di beberapa media sosial dan media konvensional lainnya.

“Dalam komentar atau tulisan-tulisan para terlapor itu, menurut kami penyebaran berita bohong atau berita hoax, dan juga fitnah atau pencemaran nama baik terhadap Pangeran Cani,” terang Ardiansyah.

Akibat dari penyebaran informasi ini, lanjut Ardiansyah ada dua yang dirugikan yang pertama perusahaan. Yang mana usaha klien menjadi tersendat baik dari sisi penjualan maupun dari sisi urusan dari pihak terkait. Kedua, kerugian yang dialami adalah terhadap pribadi Pangeran Cani dan keluarganya, karena nama baiknya dicemarkan.

“Kami sudah menghitung kerugian yang dialami oleh Pak Pangeran Cani hampir mencapai Rp1 miliar. Kerugian ini disebabkan oleh mundurnya beberapa pelanggan, pembatalan kerja sama dengan pihak terkait, dan dampak lain yang telah kami verifikasi. Ini dari segi material saja,” tutur Ardiansyah.

Saat melaporkan, kuasa hukum membawa bukti berupa tangkapan layar (screenshot) dari beberapa media sosial, serta data kerugian yang diakibatkan oleh pencemaran nama baik tersebut.

“Memang komentar itu sudah banyak yang dihapus tapi kami sudah melakukan screenshot, sehingga tidak bisa hilang jejak lagi karena kami sudah amankan data itu,” tegas Ardiansyah.

Hal selaras disampaikan Komisaris PT Pahala Investama Energi, Pangeran Cani, bahwa ada dua media sosial yang awal mula terlihat banyak jumlah komentar. Bahkan, satu media itu memiliki lebih dari 300-400 komentar.

“Tapi kami lihat hari ini, komentar yang tersisa hanya sekitar 50-an komen. Komentar yang telah dihapus ada banyak komentar yang berisi ujaran kebencian. Yang saya sayangkan, kenapa komentar-komentar itu dihapus. Alhamdulillah, pada saat pemberitaan pertama kali viral, kami sempat mengambil screenshot. Itu semua berkat bantuan dari keluarga, teman-teman, serta karyawan perusahaan,” jelas Pangeran Cani.#

Reporter: Niken|Editor: Hoesin KH

Comments are closed.